JOMBANG, (kabarjombang.com) – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Onotsoroh Community (OC) meminta Majeis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyikapi dengan bijak atas pengakuan Gus Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh yang mengaku menerima wahyu sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah.
Pernyataan ini dilontarkan, setelah mereka melakukan diskusi khusus mengkaji fenomena Gus Jari di Kedai Kopi di Jl Agus Salim No 9 Jombang, Minggu (20/2) malam.
Selain mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di kota santri, salah satu pendeta GKI (Gereja Kristen Indonesia) Jombang, Andreas Kristianto juga ikut berbagi pandangan dalam diskus tersebut. Dalam diskusinya, para mahasiswa menilai ada kewajiban pemerintah untuk melindungi Gus Jari sekalipun memiliki perbedaan keyakinan. Hal itu didasarkan pada pasal 28E ayat (2), pasal 28I ayat (1), dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Pemerintah tidak boleh hanya melihat pada keyakinan Gus Jari yang berbeda dengan kalangan mayoritas. Tapi negara juga memiiki kewajiban untuk memberikan kebebasan, sehingga juga harus bertanggugjawab untuk memberikan perlindungan,” Kata Ayu Prakosa, salah satu peserta diskusi.
Selain itu, Rizki Amalia, mahasiswa lainnya menyatakan, MUI yang memiliki tanggungjawab melakukan kajian dalam konteks keyakinan yang diajarkan Gus Jari diminta untuk tidak membuat keputusan provokasi yang bisa menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini tidak pernah ada gejolak di lingkungan masyarakat sekitar atas keyakinan dan perilaku Gus Jari maupun jamaahnya.
“Silahkan MUI mengkaji ajaran itu, menelusuri secara komprehensif. Tapi jangan hanya terfokus pada pernyataan sesat dan tidak. Kajilah implikasi atas semua yang terjadi, termasuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI,” tandasnya.
Sementara Andreas Kristianto, pendeta GKI Jombang mengaku tidak terusik atas pengakuan Gus Jari meskipun Isa (Tuhan umat Kristen) diklaim sudah turun. Karena baginya, itu sah-sah saja karena dirinya dan umat Kristen memiliki keyakinan berbeda tentang Isa.
“Dalam ajaran kita memang juga dikisahkan bahwa Isa akan turun lagi pada akhir zaman. Tapi pengakuan Gus Jari tidak merubah keyakinan kami karena sudah ada ciri-ciri khusus tentang Isa di ajaran kami,” tukasnya.
Aan Anshori, Koordinator JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi) Jawa Timur berpandangan, apa yang diyakini dan diakukan Gus Jari selama ini belum terbukti melanggar UU maupun peraturan lainnya. Sehingga pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan atas pengasuh Pondok Kahuripan Ash-Shirot tersebut.
“Apalagi selama ini tidak melanggar peraturan Perundang-undangan di Indonesia, seharusnya Gus Jari diberikan perlakuan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Karena kebebasan berekspresi juga diatur dalam undang-undang,” tegasnya. (ari)