KABARJOMBANG.COM – Seorang pria ditemukan meninggal secara mendadak di dalam mobil, saat hendak mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria tersebut tersebut, yakni Suyanto (43) Kepala Dusun (Kasun) Cangkringmalang RT/RW. 04/05 Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, lelaki yang ditemukan tak bernyawa tersebut bermula, saat itu, dirinya sedang mengantre mengisi BBM di lokasi kejadian, menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernoppol AG 732 VR.
Karena tak kunjung maju saat gilirannya, oleh petugas mobil tersebut dihampirinya. Petugas pun menanyai hendak mengisi berapa liter kepada korban yang masih di dalam mobil. Namun, tak ada jawaban dari dalam mobil.
“Berulang kali ditanya oleh petugas SPBU, juga tidak ada jawaban. Akhirnya, petugas pun mencoba membuka pintu mobil dan menanyainya. Nah, saat itulah, petugas mendapati korban mengalami kejang-kejang di kursi pengemudi,” jelas Kapolsek, Senin (10/6/2019).
Sontak saja, saksi meminta bantuan pada rekannya untuk menolong korban dan menepikan kendaraan mobil warna silver milik korban. Seketika itu pula, beberapa petugas SPBU lain, menghubungi petugas RS Islam Jombang yang berdekatan dengan SPBU tersebut, untuk memeriksa kondisinya. Hasilnya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas dari Polsek Jombang beserta Unit Identifikasi Polres Jombang, yang tiba di lokasi kejadian beberapa saat kemudian, langsung melakukan pemeriksaan pada tubuh korban dan olah TKP.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. Untuk penyebab kematian korban, masih kita dalami. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar jenazah RSUD Jombang,” lanjut AKP M Suparno.
Selain mobil yang dipakai korban, petugas juga mengamankan barang milik korban, diantaranya 1 unit Handphone merk Samsung, kunci rumah dan kunci motor, kartu NPWP, sejumlah kartu pers, kartu asuransi kecelakaan diri pengemudi, KTP dan SIM A korban, kartu ATM BRI, Kartu Indonesia Sehat 4 lembar, STNK sepeda motor Honda Nopol S 6430 OD, dompet kulit, kacamata, serta uang tunai Rp 698 ribu. (nas/kj)