PERAK, KabarJombang.com-Kasus Oknum Kepala Dusun Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang ngajak selingkuh istri warganya dan minta foto bugil dilakukan mediasi antara keluarga korban dan Yus oknum Kasun di Balai Desa setempat Sabtu (28/9/2024).
Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang kepala desa. Awak media tidak diperbolehkan untuk meliput disuruh menunggu di luar. Hasil mediasi tersebut tersebut, Kepala Desa Perak hanya memberi sangsi Surat Peringatan Satu (SP1) saja. Demikian itu tidak sesuai harapan tuntutan korban dan warga yang menghendaki Yus oknum Kasun tersebut dipecat dari jabatannya.
Dari pantauan KabarJombang.com mendengar sanksi tersebut, nampak suami korban berserta istri dan keluarga (IE) langsung meninggalkan balai desa dengan raut wajah kecewa.
Saat KabarJombang.com meminta komentar terkait pertemuan tersebut, ia enggan menjawab menyarankan agar langsung menanyakan ke kepala desa. “Langsung saja ke pak kades “jawabnya singkat
Sementara saat KabarJombang.com, akan melakukan konfirmasi ke Kasun Yus, dihadang orang bernama Barok yang mengaku keponakan Yus . “Langsung mawon ke kades saja, kasun tidak bisa ditemui masih shock, “ pintanya, seraya menghadang wartawan masuk ruangan menemui Kasun Yus.
Sementara itu, Kepala Desa Perak Ubaidilah Amin saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan konfirmasi terhadap Yus, sekitar 80 persen aduan yang disampaikan korban diiyakan Kasun Yus.
Ubaidilah Amin juga menerangkan mau tidak mau untuk menjaga kondusifitas harus diputuskan Dikatakan, dari rapat dengan BPD dan juga di saksikan korban dan Yus, pihaknya memutuskan memberi sanksi dengan Surat Peringatan Satu (SP1) terhadap Kasun Yus.
“Jadi setelah SP satu itu tidak ada lagi SP dua,SP tiga, sambil melihat kita pantau evaluasi dalam satu bulan jika kasun tidak mematuhi aturan lagi kami akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW di wilayah masing masing yang dianggap bisa memberikan solusi terbaik untuk melakukan jajak pendapat, ‘jelasnya pada wartawan
Saat disinggung dengan putusan tersebut yang memberi sanksi hanya SP satu. Sedangkan masyarakat menghendaki Kasun Yus dipecat. Ubaidilah amin menjelaskan jika SP satu sudah bentuk konkrit.
“Nanti surat peringatan satu bulan ke depan itu dievaluasi misalkan dari absen masuk kantor kasun kan harus di kantor tiap hari dievaluasi, terus kondisi keamanan wilayahnya pasca kasus ini kondusif tidak itu juga dievaluasi. Ini langkah saya ambil biar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Nanti penilainya masyarakat sendiri yang biar menilai pak kasun turun atau tetap menjabat, bisa di mungkinkan jika nanti pak kasun jika masalah ini tidak bisa reda bisa dimungkinkan Pak Kasun Yus, diberhentikan,”jelasnya.