KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 12 truk bermuatan berlebih, yang nekad melintas di kawasan Jalan KH Romli Tamrin Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, ditilang petugas. Sanksi tersebut lantaran truk melanggar kelas jalan yang dilaluinya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Jombang Eko Sulistyo mengatakan, sebenarnya sopir juga sudah melihat rambu-rambu yang terpasang di ujung jalan, bahwa jalan tersebut jalan kelas III. Seharusnya, hanya boleh dilewati kendaraan dengan tonase dibawah 8 ton.
“Tetapi mereka tetap saja melintas. Sehingga kita lakukan sosialisasi sekaligus penindakan,” ujarnya saat merazia kendaraan truk yang nekad melintas, Jumat (17/2/2017).
Pasalnya, banyaknya pelanggaran yang dilakukan sopir truk yang melintas, mengakibatkan kerusakan jalan yang kelebihan beban tonase. “Tentu saja, akibat truk yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalannya, otomatis akan mempercepat kerusakan jalan. Sehingga langkah ini perlu dilakukan,” ujarnya.
Meski begitu, untuk melakukan penindakan secara maksimal, pihaknya menggandeng petugas Lalu Lintas Polres Jombang untuk melakukan penilangan. Beberapa penindakan yang dilakukan diantaranya, penilangan terhadap buku kir kepada sopir truk yang jelas melanggar. “Dan kita juga temukan beberapa buku kir yang mati,” pungkasnya. (aan)