Muncul SPPT Perubahan Tanpa Prosedur Desa, Kades Sukorejo Datangi Bapenda Jombang

Kades Sukorejo, H Kaswar didampingi dua perangkat desa setempat, saat di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Merasa dirugikan dengan penerbitan Surat Pemeritahuan Pajak Terutang (SPPT) perubahan tanpa prosedur di desanya, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang, Kaswar, mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Selasa (17/9/2019).

Didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Tempuran, Kades Kaswar menyampaikan surat perihal keberatannya tersebut. Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga

Di kantor Bapenda, Kades beserta perangkatnya ini, kemudian ditemui langsung Kepala Bapenda, Ilham Hero Koentjoro didampingi Sekretaris Bapenda, dan seorang staf yakni Chairul Anam.

Dalam uraiannya, Kades Sukorejo menyampaikan kekecewaannya atas penerbitan sejumlah SPPT perubahan tahun 2019 oleh Bapenda Jombang pada bulan Agustus dan September 2019. Sebab, pengajuan perubahan SPPT tersebut tanpa melalui prosedur dari pemerintah desa (Pemdes). Mengingat prosedur tersebut terkait kelengkapan persyaratan perubahan SPPT.

Kecewanya lagi, perubahan SPPT tersebut diakukan setelah tanggal 30 Juni 2019. Sebab, dalam aturan yang disosialisasikan Bapenda Jombang, bahwa perubahan SPPT paling akhir pada tanggal dan bulan tersebut.

“Tentunya, hal ini sangat merugikan nama pemerintah desa (Pemdes). Karena, di saat ada banyak perubahan SPPT tahun 2019 tidak bisa kami lakukan karena aturannya seperti ini. Yakni paling akhir tanggal 30 Juni 2019. Lha, kok tiba-tiba muncul SPPT perubahan pada bulan September 2019,” ujar Kades Kaswar.

Kades Kaswar menuturkan, dengan dikeluarkannya sejumlah SPPT perubahan oleh Bapenda tersebut, muncul kegaduhan di tingkat masyarakat. Seolah-olah pihak Pemdes Sukorejo tidak bisa bekerja. Bahkan, peristiwa ini ditarik-tarik ke ranah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya digelar serentak pada 4 Nopember 2019.

Kaswar mengingatkan, agar pihak Bapenda Jombang sebagai pelayan publik di sektor pajak, tidak menjadi alat politik oknum tertentu. Hingga menyebabkan kerancuan pada SPPT tahun berikutnya. Pasalnya, pihaknya mendapatkan laporan, jika di Desa Sukorejo, ada sekitar ratusan berkas dikumpulkan untuk diajukan SPPT perubahan 2019 ke Bapenda Jombang. Dan pengumpulan berkas tersebut dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Sukorejo.

“Kami menuntut agar SPPT perubahan 2019 yang beredar di Desa Sukorejo, ditarik kembali. Karena pengajuannya tidak prosedur dan melewati ketentuan batas akhir. Jika pihak Bapenda tidak menariknya, maka untuk tahun berikutnya, kami pemungut pajak akan mogok alias tidak mau diperintahkan memungut pajak,” tandas Kades Kaswar.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bapenda Ilham Hero mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Kades Sukorejo. Pihaknya juga akan memanggil petugas yang menjadi bagiannya, serta menelaah sumber persoalan ini.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami tentu tetap bekerja sesuai prosedur. Jika terjadi hal-hal diluar kemampuan kami, akan kami bicarakan bagaimana solusinya. Ini juga dalam rangka perbaikan pelayanan agar lebih maksimal,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya berjanji akan menarik enam SPPT perubahan 2019 yang sudah terlanjur terbit dan beredar di Desa Sukorejo. Hal ini dilakukan, sambungnya, karena memang jadwal perubahan SPPT sudah lewat.

“Benar, jadwal perubahan SPPT itu bisa dilakukan dari bulan Maret hingga 30 Juni 2019. Nah, kami akan segera menarik SPPT perubahan tersebut. Bersama ini, kami menyatakan bahwa enam SPPT perubahan yang terbit di Desa Sukorejo setelah 30 Juni 2019 itu, tidak berlaku dan kembali ke baku pajak asal,” tegas Ilham Hero.

Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait