Mokong Soal Perda, Tiga Instansi Ini Dilaporkan ke Ombudsman

APK Paslon dari KPU Jombang, yang dipasang dengan meaku di pohon, di pinggir jalan raya Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Geram terhadap minimnya kesadaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tiga Instansi di Kabupaten Jombang, akhirnya dilaporkan Relawan Peduli Pohon Jombang (RPPJ) ke Ombudsman di Jakarta.

Ketiganya dilaporkan atas tidak digubrisnya aturan yang tertuang dalam Perda soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dipasang dengan cara dipaku di pohon. Dalam surat laporan yang dituangkan RPPJ pada tangal 15 Mei 2018, RPPJ melaporkan tiga Instansi, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jombang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang.

Baca Juga

“Kami melaporkan KPU, Panwaslu, dan Satpol PP, karena sudah Maladministrasi,” ujar Agus Yulianto, Ketua RPPJ kepada KabarJombang.com, Senin (28/9/2018).

Menurutnya, sesuai laporan yang ada di surat tersebut, ada tiga titik yang dianggap menyalahi Perda yang mengatur terkait persoalan tersebut. Beberapa diantaranya ialah APK di Kecamatan Jombang, tepatnya di Depan Balai Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, dalam temuannya, terdapat APK yang dipasang dengan cara ditali pada tiang penerangan jalan umum (PJU).

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan di Kecamatan Sumobito, tepatnya di jalan Desa Sedamar, juga terdapat APK yang dipaku di pohon. Kemudian di perempatan Jalan Desa Carangrejo juga terdapat APK yang ditali di tiang PJU.

“Sebenarnya ada beberapa titik yang dilaporkan warga ke kami, seperti di Gudo, Bareng, dan Plandaan. Namun, masih kita lakukan pendataan,” jelas Agus.

Meski sempat mengaku sudah melayangkan surat kepada ketiga instansi tersebut, sebelum dilaporkan. Namun, tidak ada tanggapan serius dalam adanya laporan yang disampaikan pihaknya. Padahal sebelumnya, ia mengaku sudah pernah diajak untuk melakukan monitoring terhadap permasalahan tersebut. Tapi, hasilnya masih tetap tidak ada tindakan.

“Diajak monitoring saja waktu itu. Undangan KPU juga mendadak, pagi diantar lalu siang diajak audensi. Audensi pun tidak ada jalan keluar. Lalu, saya diajak keliling dari Kecamatan Plandaan, Kabuh, dan Kecamatan Ngusikan. Digandeng saja, lalu hasilnya sama saja, ya akhirnya saya laporkan saja. Karena masih banyak APK yang dipaku di pohon,” bebernya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait