Modus Dugaan Permainan Dana Covid-19, TPQ di Jombang

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah TPQ (Taman Pendidikan AlQur’an) di Kabupaten Jombang mendapat kucuran dana dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp 10 juta.

Kucuran dana ini dalam rangka penanganan Covid-19. Namun, siapa sangka hal ini menimbulkan keluhan.

Baca Juga

Keluhan tersebut, berawal dari dugaan adanya arahan pengembalian dana sebesar Rp 6 juta dan harus disetor penerima dana kepada Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran (FKPQ) sebagai mitra PD Pontren (Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren) di bawah naungan Kemenag Kabupaten Jombang.

“Alasannya, dana tersebut akan dibelanjakan sarana protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sedangkan, bantuan yang diberikan kepada TPQ sebesar Rp 10 juta, harus dikembalikan Rp 6 juta atau sebanyak 60 persen kepada FKPQ,” kata D salah satu sumber pada KabarJombang.com, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut D mengatakan, dana sebesar Rp 6 juta tersebut dikembalikam dengan alasan belanja sarana Prokes. Sekitar 770 TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) se-Kabupaten Jombang, mendapat bantuan dana Covid-19 masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Namun, sebesar Rp 6 juta dari jumlah bantuan tersebut, diserahkan ke Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an (FKPQ) Jombang.

Sumber KabarJombang.com lainnya mengatakan, dana sebesar  60 persen dari jumlah Rp 10 juta tersebut, diserahkan ke FKPQ untuk dibelanjakan alat protokol kesehatan (Prokes). Praktis, TPQ hanya menerima sisa Rp 4 juta.

“Alurnya, memang bantuan tersebut ditransfer ke rekening TPQ. Selanjutnya, diserahkan kembali ke FKPQ sebesar Rp 6 juta untuk pembelian barang dengan yang tak lazim,” kata sumber yang tidak ingin disebut identitasnya.

Tidak sampai di situ, sisa dana yakni sebesar Rp 4 juta yang diterima tiap TPQ ternyata tidak utuh.

“Tidak utuh Rp 4 juta. Masih ada pemotongan lagi untuk biaya transportasi,” ujar sumber.

Terdapat 6 item barang atau alat Prokes yang akan diterima masing-masing TPQ seharga total Rp 6 juta. Di antaranya, 1 buah alat pengukur suhu tubuh seharga Rp 900.000. Selanjutnya, 50 biji Faceshield atau kaca pelindung wajah per pieces diharga Rp 22.500 atau total Rp 1.125.000.

Kemudian, 100 biji masker seharga Rp 12.500 per pieces atau total Rp 1.250.000. Sebuah alat pembersih udara Lampu UV Germedical seharga Rp 950.000. Lalu, sebuah alat penyemprot disinfektan berkapasitas 16 liter seharga Rp 600.000, dan terakhir, paket disinfektan seharga Rp 1.175.000.

Adanya dugaan permainan ini juga dibantah pihak PKPQ. Atas dugaan adanya arahan penyetoran bantuan dana Covid-19 sebesar 60 persen atau Rp 6 juta dari total Rp 10 juta yang akan diterima TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) di Jombang.

“Tidak ada kewajiban mengembalikan sejumlah uang bantuan itu. Kita hanya melakukan pengawalan. Karena dana tersebut memang digunakan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya Aris Musholin, Wakil Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an (FKPQ), KabarJombang.com.

Soal rincian barang yang akan dibeli untuk pencegahan Covid-19 di TPQ, Aris menjawab, itu merupakan contoh yang diberikan kepada calon penerima dana.

“Saya jelaskan di sini, kami dari FKPQ tidak mengkoordinir. Hanya sebagai tanggung jawab kami untuk mengawal karena nanti pengeluaran dananya harus di-SPJ-kan. Sekali lagi, itu tidak kami wajibkan untuk dikembalikan atau apapun bahasanya sejumlah uang tersebut,”pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait