KABARJOMBANG.COM – Meski pemasangan baliho/banner bergambar Bupati Jombang Nyono Suharli diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun baliho/banner orang nomor satu di Jombang itu masih tetap kokoh terpasang diatas taman di Jalan Basuki Rahmat Jombang.
Hal ini diduga tidak adanya tindakan dari penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Jombang, akibat adanya intervensi politik oleh penguasa daerah. Sebab sebelumnya, pihak Satpol PP Jombang yang dikonfirmasi terkait adanya pemasangan baliho/banner yang menyalahi aturan tersebut, pihaknya berjanji segera melakukan penindakan.
“Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang menaungi soal perijinan tentang ada atau tidaknya baliho tersebut. Jika tidak ada ijinnya, maka akan kita copot,” ujar Ali Arifin beberapa waktu lalu.
Namun setelah dikonfirmasi terkait tetap terpasangnya baliho berukuran 1 x 5 meter itu, pihaknya mengatakan akan melihat lokasi yang dimaksud. “Lokasinya dimana itu, coba nanti kita lihat,” katanya, Rabu (29/3/2017).
Adanya intervensi itu, juga dirasakan pemerhati kinerja pemerintah di Kota Santri Aan Anshori Direktur Lingkaran Indonesia untuk Keadilan (LinK). Menurutnya, minimnya tindakan yang dilakukan penegak Perda, tidak lain akibat adanya intervensi kekuasaan politik.
“Disini Jelas! Bupati tampak mabuk Pilkada. Begitu bernafsu mengejar ambisi politiknya sehingga rela memberi contoh jelek seperti itu,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, baliho/banner bergambar Bupati Jombang terpasang diatas taman jalan yang berada di Jalan Basuki Rahmat. Diduga, pemasangan terhadap baliho/banner berwarna kuning orenge itu, melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2010. (aan/kj)