Merasa Dikriminalisasi, Ratusan Massa Dampingi Ketua FRMJ Penuhi Panggilan Polres Jombang

Ratusan massa mendatangi Polres Jombang. Mereka mendampingi Ketua FRMJ memenuhi panggilan kepolisian.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan massa mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan massa ini untuk mendampingi Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim yang memenuhi panggilan kepolisian.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan kepolisian tehadap Joko Fatah Rochim, untuk dimintai keterangan terkait pelaporan salah satu Kepala Desa (Kades) di Jombang. Kades tersebut melaporkan Ketua FRMJ ini berkenaan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

“Kami mendampingi Ketua FRMJ yang dilaporkan terkait UU ITE oleh salah satu Kades. Sebelumnya, pak Fattah mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di sana. Kami datang bersama teman-teman ke Polres Jombang, karena kami tidak ingin terjadi kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi,” tandas seorang massa yang ikut datang ke Polres Jombang.

Usai mendampingi pemeriksaan, Ketua LBH FRMJ, Lilik Yulianto mengatakan, jika Ketua FRMJ dimitai keterangan perihal adanya laporan dari Kades Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, terkait Undang Undang ITE. Tapi, lanjutnya, sampai hari belum final.

“Jadi, cak Fatah ini dimintai keterangan berkenaan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dugaan tersebut diungkap pada pemberitaan salah satu media oline,” kata Llik kepada KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media).

Lilik menampik, jika massa yang mendampingi Ketua FRMJ dalam memenuhi panggilan kepolisian merupakan bentuk mobilisasi. Kedatangan massa tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk solidaritas dan moralitas.

“Sekitar 200 orang lebih yang ikut mengantar cak Fatah ini adalah sebagai bentuk moralitas. Karena selain Ketua FRMJ, cak Fatah juga Ketua Ormas Projo (Pro-Jokowi) Jombang. Mereka datang mendampingi ke sini, berharap kejadian ini jangan menjadi preseden buruk, jangan sampai terjadi mengkriminalisasi pengiat anti korupsi,” tandasnya.

Sementara itu, Joko Fatah Rochim mengaku tidak tahu persoalan yang dihadapinya. Sebab, dalam surat panggilan kepolisian tersebut, tidak tercantum siapa pelapornya. “Harusnya dicantumkan, dan saya dipanggil sebagai apa. Dalam surat itu, hanya tercantum dimintai keterangan. Kami mendunga ini sarat rekayasa, dan tidak masuk akal,” tandas Fatah.

Fatah juga mengatakan, jika sumber pelaporan tersebut dari sebuah media online hingga kemudian dikait-kaitkan dengan UU ITE, menurut Fatah, harusnya media online-nya dulu yang dipanggil.

“Saya dengar media online sudah dipanggil berulang-ulang tapi tidak datang. Kenapa kok hanya jurnalmojo saja yang dipanggil, padahal banyak media yang meliput,” tambahnya.

“Nanti, jika semua tidak bisa membuktikan, akan kami tutut balik persoalan ini. Kami akan laporkan ke Polda Jatim serta pengawas penyidik (Wasdik),” sambung Fatah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP Ambuka Yudha saat dikonfirmasi membenarkan jika Ketua FRMJ dimitai keterangan terkait pelaporan Undang-undang ITE oleh Kades Banyuarang.

“Itu undangan klarifikasi, pelaporan itu masih proses penyelidikan. Kita perlu mendengar kesaksian yang bersangkutan. Mengenai nama kadesnya lupa, tanya saja ke Kanit Tiipter,” kata Ambuka.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait