Merasa Dicurangi, Warga Jombang Keluhkan Perampasan Motor Pihak Leasing

Merasa Dicurangi, Warga Jombang Keluhkan Perampasan Motor Pihak Leasing
Ilustrasi penarikan motor.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang warga asal Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang mengeluhkan sikap leasing BAF (Bussan Auto Finance) atas perampasan motor yang terjadi pada keluarganya, Sabtu (23/10/2021).

Kejadian itu berawal ketika ayahnya jatuh sakit dan meninggal dunia pada bulan Juni 2021 lalu, sehingga sejak itu terkendala pembiayaan kredit motor atas nama ayahnya tersebut.

Baca Juga

“Ketika ayah saya meninggal, satu hari sesudah itu saya datang ke pihak BAF. Katanya saya suruh datang ke kantor dan mengurusi asuransi (kematian), saya sudah mengurus itu tapi tidak ada balasan dari kantor asuransi,” tutur Yahya, kepada kabarjombang.com, Senin (25/10/2021).

Setelah itu, Yahya mengatakan jika ada pihak debt collector yang datang ke rumahnya dan menjanjikan hal yang sama yakni pengurusan asuransi namun hasilnya nihil.

“Dijanjikan asuransi pada hari Senin, suruh ke kantor dan membawa sepeda motor untuk difoto sebagai laporan. Tapi di sana dibohongi suratnya tidak ada kata penarikan motor. Katanya itu asuransi, mau bayar tidak diijinkan katanya menunggu asuransi bulan depan saja, tapi di sana motornya ditarik dan tidak kembali,” tuturnya.

Kejadian tersebut semakin membuat geram pihak keluarga dan merasa dicurangi, sebab ketika sepeda motor itu ditarik saat di kantor, kemudian orangtuanya dan adiknya disuruh untuk pulang ke rumah naik becak motor yang telah disiapkan di kantor tersebut.

“Pihak debt collector itu menjanjikan asuransi dan sudah kordinasikan dengan BAF terkait pembayaran, namun hasilnya malah kayak gini, motor dirampas dan tidak ada komunikasi yang jelas. Pihak debt collector memblokir WhatsApp saya, akhirnya tidak bisa ada komunikasi dan alasan yang jelas,” tambahnya.

Yahya dan keluarga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ada komunikasi yang jelas, baik oleh pihak asuransi maupun BAF terkait perampasan sepeda motor itu.

Dikonfirmasi terpisah, Goes Rahmadi selalu dari PT BAF mengatakan jika asuransi kematian ditangani oleh pihak ketiga bukan dari BAF. Ia menegaskan jika upaya asuransi ditangani oleh konsumen.

“Kalau mengenai keterlambatan saya bagian dari penagihan jika ada keterlambatan satu sampai tiga bulan, jika kosumen tersebut terlambat lebih dari tiga bulan sudah dilimpahkan ke kantor pusat dan sudah ada MoU resmi dengan PT lain,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait