JOMBANG, (kabarjombang.com) – MGN (18) salah seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang melaporkan Nur Huda (47), pria yang mengaku sebagai Gus (sebutan anak kyai,red). Hal ini dilakukan MGN, sebab dirinya menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh warga Jl Mojopahit, Kelurahan Krangggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu.
Parahnya lagi, dalam aksinya Nur Huda bahkan tega melakukan tindakan kekerasan pada korban, yakni dengan menyayat alat vital korban dengan menggunakan silet yang dibawanya. Tak hanya itu, korban juga diolesi kemaluanya oleh pelaku dengan menggunakan balsam.
Kejadian tersebut berawal tahun 2014, saat pelaku berada di pesantren tempat MGN mondok yang sedang mengadakan penganjian rutin. Selain santri, banyak orang dari luar pesantren yang datang. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku di sebuah musholla.
Dalam perkenalannya, Nur Huda mengaku sebagai Gus. Disitulah, Nur Huda menawari MGN agar bisa menyerap ilmu-ilmu pesantren. Mengiyakan tawaran Nur Huda, malam itu juga korban dibawa oleh pelaku ke tempat sepi. Di tempat itu, pelaku kemudian membuka sarung yang dikenakan MGN. Saat itu pula, muncul nafsu jahat dari pelaku, Nur Huda memegang alat vital korban, serta menyayat alat vital korban menggunakan silet. Terakhir, kemaluan korban diolesi balsam.
Alasannya, hal itu untuk memudahkan pelaku menyalurkan khodam. Selanjutnya, korban diminta mengoral kemaluan pelaku. Diduga karena tidak kuat dengan masalah yang membelitnya, MGN kemudian konsultasi dengan teman sesama santri. Dari situlah MGN sepakat untuk melapor ke polisi. Saat Nur Huda ke pesantren menemui korban itulah polisi langsung meringkusnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, “Memang terjadi kasus kekerasan fisik dan juga tindakan pencabulan terhadap korban di salah satu pesantren. Namun saat ini pelaku sudah kita tangkap,” kata Wahyu, Minggu ( 20/3/2016).
Wahyu menjelaskan, MGN bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik dan pencabulan sejenis. Namun, korban juga menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku. Pasalnya, saat melakukan aksi cabulnya, pelaku sering meminta imbalan kepada korban dengan dalih agar ilmu yang diberikan pelaku cepat diterima dengan baik. Pelaku meminta uang terhadap korban selama dua tahun dengan jumlah yang bervariasi.
“Besaranya bervariasi, pertama sebesar Rp 1,3 juta. Hal itu berlangsung selama dua tahun. Dan jika ditotal jumlah kerugian korban mencapai Rp 40 juta,” bebernya.
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (17/3/2016) kemarin. Masih banyak kemungkinan ada korban lain. Namun hingga saat ini, kami meminta warga yang pernah menjadi korban segera melapor. Dan akan kita kembangkan terus terkait kasus ini,” tegas Wahyu. (ari)