Menakar Polemik Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Jombang

Ilustrasi pabrik pengilinggan bulu ayam di Plandaan Jombang.
Ilustrasi pabrik pengilinggan bulu ayam di Plandaan Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam di Jombang memincu kontroversi. Sekelompok warga menolak keberadaan pabrik karena menimbulkan bau serta khawatir ekosistem lingkungan akan tercemari limbah. Kelompok warga lainnya mendukung adanya perusahaan tersebut karena diharapkan bisa menyerap tenaga kerja.

Pabrik penggilingan bulu ayam yang ada di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tersebut banyak menuai polemik. Mulai menimbulkan keresahan masyarakat karena bau yang dikeluarkan dari hasil produksi limbah bulu ayam dijadikan tepung sangat mengganggu pernafasan warga.

Baca Juga

Serta ditemukannya kejanggalan-kejanggalan berkas pendirian hingga pabrik nekat beroperasi meski belum mengantongi persyaratan izin lingkungan dan IMB sebagai syarat sebelum perusahaan bisa beraktivitas.

Pabrik tersebut diketahui mulai berdiri sejak bulan Agustus 2020 lalu yang beranama CV Nurvan Jaya dan kemudian beralih kepemilikan dan berubah nama menjadi PT Sayap Emas sekitar bulan Oktober 2020.

Pada saat masih menggunakan nama CV Nurvan Jaya sampai berubah nama menjadi PT Sayap Emas, pabrik penggilingan limbah bulu ayam bahkan belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta adanya dugaan pabrik memanipulasi data warga dalam surat pernyataan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Menurut Biro Hukum Ecoton Azis dalam hal ini pabrik telah mengakibatkan pelanggaran atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana amanat pasal 28 H UUD 1945 dan negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini.

Dan hingga hari ini beralihnya perusahaan dari CV ke PT ini belum mengantongi izin lengkap diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pabrik penggilingan limbah bulu ayam itu tetap dibiarkan beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro mengatakan jika IMB pabrik pengolahan bulu ayam belum keluar.

“Untuk IMB pabrik sampai saat ini belum keluar,” ungkap Ilham kepada KabarJombang.com, Senin (22/2/2021).

Sedangkan untuk izin lingkungan yang memiliki rekomendasi mengeluarkan adalah pihak DPMPTSP. Hal ini diketahui setelah tim KabarJombang.com mencoba konfirmasi kepada DLH Jombang.

“Jadi yang berhak mengeluarkan izin lingkungan itu DPMPTSP, kita hanya berwenang mengeluarkan dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, IPAL,” kata Plt Kepala DLH Jombang, Abdul Qudus.

Ancaman Pencemaran Lingkungan

Pihak pabrik penggilingan bulu ayam seolah terus berbenah agar tidak lagi terjadi polemik dengan membuat tandon pembuangan limbah dibagian belakang. Namun, pembuangan limbah itu tidak dicor dan hanya terbuat dari batu bata.

Kondisi ini membuat warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik khawatir akan terjadi pencemaran air jika tandon pembungan limbah bulu ayam bocor.

“Ada teman yang kerja disana kalau tandon limbah bagian bawah yang ada dibelakang tidak dicor dan dikhawatirkan itu dibiarkan malah jadi pencemaran air disini, soalnya hanya terbuat dari batu bata,” kata salah seorang warga Sukamad, Kamis, 18 Februari 2021 kepada KabarJombang.com.

Dosen teknik lingkungan ITS Welly Herumurti mengatakan, jika pihak dinas, terkait polemik pabrik pengolahan bulu ayam harus bisa menjadi penengah.

“Jadi dinas itu yang menjadi penengah yang memiliki regulasi, edukasi, ataupun pendampingan,” ujar Welly.

Ia menambahkan jika bau yang dihasilkan dari pabrik tersebut kemungkinan bisa disebabkan karena bulu yang diproduksi tercampur dengan kotoran sisa dari pemotongan ayam, atau apakah penampung bulu ayamnya lebih lama dari pada yang seharusnya.

“Semisal bulu itu datangnya satu bulan, disimpan, dan diprosesnya sedikit-sedikit, atau bulu datangnya satu minggu sekali, itu yang juga perlu diketahui,” katanya.

Welly juga mengatakan jika bangunan limbah pada umumnya harus disimpan dalam ruangan yang kedap, agar tidak mengeluarkan bau yang tak sedap.

“Kalau prosesnya bagus dan baik, bener, ya tidak bau meskipun itu jarak pabrik dekat dengan pemukiman. Kalau semisal masih bau berarti mereka harus pakai cerobong fen, cerobong fen itu juga ada yang pendek dan panjang,” ungkapnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait