KABARJOMBANG.COM – Kasus dugaan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali mencuat. Ini setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, melapor ke Polda Jatim.
Pelaporannya ke Polda Jatim, lantaran Fattah menilai, proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut mandeg di Polres Jombang, sejak 5 tahun silam. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, yang beralamat di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut .
“Kami laporkan ke Polda Jatim, karena proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini mandeg sejak 2014 dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap Joko Fattah Rochim, Sabtu (27/7/2019).
Bahkan, hasil dari investigasi lembaganya itu, dirinya menduga ada sejumlah bukti yang mengindikasikan terjadi pemalsuan dokumen oleh Dora Maharani, untuk syarat administrasi pendaftaran Calon DPRD Jombang pada periode 2014-2019.
“Pembuktiannya tidak sulit karena bukti-bukti komplit. Apalagi yang bersangkutan mencalonkan lagi pada Pemilu 2019 dengan menggunakan ijazah berbeda. Tidak lagi menggunakan ijazah paket C yang pernah dipakai mendaftar di Pileg 2014,” katanya.
Pada Pileg 2014, kata Fattah, Dora Maharani maju sebagai Caleg DPRD Jombang dari PDIP menggunakan ijazah paket C keluaran tahun 2011. Namun, ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalegan tersebut, diragukan keasliannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Melalui Surat Keterangan No 421.9/34/413.101/2014 Tanggal 3 Juni 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan ijazah Paket C Nomor 05 PC 0075884 atas nama Dora Maharani diragukan kebenaran dan keasliannya.
Ijazah tersebut diragukan keaslian, karena nama lembaga yang lembaga penyelenggara program Paket C, yaitu PKBM Cendekia Flamboyan, tidak ada di Kabupaten Lamongan. Kemudian, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang tanda tangan dan namanya tertera dalam ijazah, tidak sesuai. Sebab pada 2011, sesuai ijazah yang diterbitkan, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah Drs H Mustofa Nur, bukan Drs Agus Suyanto MSi.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu juga menyatakan, Nama, NIP, Tanda Tangan Kepala Dinas pada ijazah Paket C Dora Maharani, salah. Kemudian, tanggal ijazahnya pun salah. Di ijazah tanggal 5 Agustus 2011, tetapi Dinas Pendidikan menyatakan, yang benar ijazah Paket C ditanda tangani 4 Agustus 2011.
“Ijazah sebagai persyaratan administrasi caleg tentu ada legalisasinya. Karena itu, patut juga dipertanyakan. Yang bersangkutan mendapat stempel legalisir dari mana, kalau Dinas Pendidikan Lamongan saja meragukan keaslian ijazahnya,” jelas Fattah.
Ditambahkan Fattah, jika KPU Jombang melalui surat 13 Juni 2014 menyatakan, Dora Maharani menyerahkan salah satu persyaratan administrasi Caleg pada Pileg 2014 berupa fotokopi ijazah Paket C dilegalisir tanggal 30 April 2011.
Sementara pada Pileg 2019 kemarin, Dora Maharani mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Jombang, menggunakan ijazah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tertanggal 23 Agustus 2013.
Dalam ijazah paket C tahun 2013 itu, tertulis penyelenggara ujian paket C adalah PKBM Syubbanul Akhoir, Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Kalau memang ijazah yang 2013 asli, mengapa dulu di Pileg 2014 pakai ijazah 2011. Lalu dari dua ijazah itu, mana yang asli? Karena itu, kami bagian dari masyarakat Jombang berharap, agar kasus ini diusut dengan serius oleh Polda Jatim,” pungkas Fattah.
Sementara itu, saat berusaha di konfirmasi melalui sambungan telephone seluler, oknum anggota DPRD Jombang tersebut, tak kunjung mengangkatnya. Hanya terdengar nada sambung saja. (lo/nas)