JOMBANG, KabarJombang.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) DPC Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang, pada Jumat (15/11/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas II Jombang, diikuti oleh Pegawai Lapas kelas II B, Pengurus dan Anggota LSM GANN, Tokoh Agama, dan 20 warga binaan kasus narkoba.
Ketua GANN Kabupaten Jombang Tito Kadar Isman, menjelaskan bahwa organisasi GANN mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi tentang dampak dari penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat khususnya kepada warga binaan kasus narkoba.
“Hari ini kami DPC GANN Jombang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang, dan ini memang kewajiban LSM GANN untuk memberikan informasi tentang dampak dari penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat khususnya kepada warga binaan kasus narkoba,” kata Tito
Setelah diawali dengan acara perkenalan dan sambutan oleh Ketua GANN , rentetan acara sosialisasi ini berlanjut dengan beberapa acara yaitu penyuluhan hukum tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), pendekatan psikologis dan pendekatan kerohanian terhadap warga binaan, serta dilanjutkan kegiatan hipnotherapi di Aula Lapas kelas II B Jombang.
Selain memberikan arahan tentang bahaya narkoba , GANN memberikan penyuluhan dari sisi kemanusiaan juga terhadap warga binaan.
“Selain kita sosialisasikan dampak narkoba, GANN juga memberikan pengarahan kepada warga binaan ketika mereka kembali kepada masyarakat,” tutur Tito
Kalapas kelas IIB Jombang Wachid menjelaskan, dalam menghadapi permasalahan narkoba, Tidak hanya di instansi kepolisian dan pemerintahan saja akan tetapi dengan adanya lembaga lembaga anti narkoba juga diperlukan.
“Untuk menjaga pengaruh narkoba petugas LP kelas IIB Jombang sudah melakukan tes urine sebanyak 3 kali, dan bersosialisasi membuat komitmen di jajaran petugas lapas. Apabila kami menemukan petugas ada yang terdampak narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya
Sementara di jajaran lapas, Sambung Wachid, sudah menjalin komunikasi dengan institusi Kepolisian dan BNNK untuk berkomitment dalam upaya pemberantasan narkoba.
Wachid menambahkan, pihak lapas juga memfasilitasi warga binaan dalam memperoleh hak haknya, antara lain Hak dikunjungi dan hak mendapat hiburan. Tentunya tetap dalam penjagaan yang ketat.
“Bagi pengunjung tetap kita geledah terlebih dahulu. Sekali tugas 10 orang menjaga warga binaan 876 orang. Dalam pengamanan juga di back up rutin dari Shabara Polres Jombang,” pungkasnya.