JOMBANG, (kabarjombang.com) – Meski penghuni sudah melebihi kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang tetap saja memaksakan menampung para penghuni Lapas baru. Hal ini terlihat dari total kapasitas Lapas yang hanya berkapasitas maksimal dihuni sekitar 200 orang. Namun kenyataannya, hingga saat ini Lapas yang berada di jalan KH Wahid Hasim Jombang tersebut diisi sejumlah 432 orang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas kelas II B Jombang, Pamudji mengakui kondisi tersebut memang terjadi di Lapas Jombang. Itupun dihitung dari beberapa penghuni narapidana dan juga tahanan titipan yang masih dalam proses hukum.
Pamudji merinci, jika saat ini Lapas tersebut dihuni oleh 91 orang narapidan dan 341 orang tahanan titipan dari beberapa institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan juga MA. Ditambah lagi, kondisi dalam kamar tahanan juga dengan kondisi yang dipaksakan.
“Untuk kamar dengan ukuran kecil yang idealnya dihuni 4 orang, saat ini sudah dihuni 6 orang. Sedangkan untuk kamar ukuran besar saat ini dihuni 30 orang dari kapasitas ideal 15 orang, baik itu tahanan maupun narapidana,” ujarnya, Rabu (27/4/2016)
Kondisi ini, juga diperparah dengan jumlah petugas lapas untuk mengawasi warga binaan yang tidak mencukupi dengan jumlah narapidana dan tahanan yang ada. Hingga saat ini, hanya ada sekitar 18 orang petugas. Itupun harus dibagi dalam tiga shift berbeda setiap harinya.
“Di setiap shift terdiri dari enam orang. Tentu saja ini jauh dari rasio ideal antara petugas dan warga binaan yakni 1 banding 10. Yang artinya 1 petugas jaga mengawasi 10 warga binaan,” bebernya.
Akibatnya, pihaknya harus memberikan langkah antisipasi dan pengoptimalan petugas jaga, dengan cara memperbantukan staf kantor pada saat-saat jam rawan besuk kepada warga binaan. Yakni pada saat jam besuk warga binaan sore hari dan menjelang malam saat warga binaan masuk dalam sel tahanan.
“Setiap jam rawan tersebut, ada bantuan perwira untuk melaksanakan piket sebanyak dua orang yang membantu pengawasan warga binaan,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya memberikan langkah antisipasi terkait overloadnya Lapas yang ada di Kabupaten Jombang, diantaranya pemindahan para warga binaan dan percepatan masa tahanan warga binaan.
“Pemindahan napi ke Lapas yang lebih besar dengan masa pidana diatas 5 tahun, biasanya dipindahkan ke Lapas Madiun, Porong, serta Bojonegoro. Dan yang kedua, yakni mempercepat masa hukuman diantaranya dengan pengajuan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bebas. Dengan ketentuan untuk warga binaan yang divonis lebih dari 6 bulan berhak mengajukan hak tersebut,” ujarnya. (ari)