Langgar Aturan Lalu Lintas, Belasan Pengendara Motor Kena Tilang di Flyover Peterongan Jombang

Anggota satlantas Polres Jombang Saat melaksanakan Ops Patuh Semeru
Anggota satlantas Polres Jombang Saat melaksanakan Ops Patuh Semeru
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Sebanyak 18 pengendara sepeda motor terjaring penindakan Satlantas Polres Jombang saat pelaksanaan patroli dengan sistem hunting di kawasan Flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut, mayoritas pelanggaran berupa aksi melawan arus.

Penertiban yang digelar pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu merupakan bagian dari hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026. Petugas menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, mengungkapkan bahwa dari total 18 pengendara yang ditindak, sebanyak 15 orang kedapatan melawan arus. Sementara itu, tiga pengendara lainnya melakukan pelanggaran terkait penggunaan helm dan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam kegiatan penertiban selama satu jam di Flyover Peterongan, kami menindak 18 pelanggar. Sebagian besar merupakan pengendara yang melawan arus, sedangkan pelanggaran lainnya berkaitan dengan helm dan penggunaan knalpot,” ujar Ubaidillah.

Ia menjelaskan, seluruh pengendara yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga harus mengikuti proses penyelesaian perkara melalui persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurut Ubaidillah, penerapan sistem hunting menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui pola penindakan tersebut, petugas dapat menindak pengendara yang melakukan pelanggaran secara langsung di lokasi.

Ia menegaskan, pelanggaran seperti melawan arus tidak hanya membahayakan pengendara yang bersangkutan, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya.

“Penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Jombang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara.

Pengendara diimbau mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar, serta tidak mengambil jalur berlawanan arah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Jombang.

Berita Terkait