JAKARTA, KabarJombang.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan Malang dengan menggunakan Undang-Undang Pengadilan HAM.
Dengan undang-undang tersebut dimungkinkan peristiwa yang menewaskan ratusan nyawa itu berstatus sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kami menilai penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar anggota Koalisi dari KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Fatia, terdapat berbagai fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dengan peristiwa Kanjuruhan.
Satu di antaranya mengenai pertanggungjawaban atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan institusi keamanan.
“Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor “high level” yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” imbuh Fatia.
Sejauh ini, Komnas HAM baru menyelidiki kasus tersebut dan mengeluarkan rekomendasi atas dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dengan landasan tersebut memang tidak diatur apakah pelanggaran HAM yang terjadi di Kanjuruhan berstatus pelanggaran HAM berat atau tidak.
Permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut muncul usai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.
Namun, Mahfud mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Tragedi itu, menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.