DIWEK, KabarJombang.com – Nasib tak mengenakkan dialami Masruroh, seorang janda yang menggantungkan hidup dari berjualan gorengan keliling di kawasan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tanpa pernah merasa melakukan pelanggaran, ia tiba-tiba menerima tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta.
Yang membuatnya makin terpukul, perempuan yang hidup sendiri bersama anaknya itu juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pencurian listrik. Tuduhan tersebut telah dicatat PLN sejak 2022, namun Masruroh baru mengetahuinya saat menerima pesan WhatsApp dari pihak PLN menjelang Idul Fitri 1446 H.
“Ayah saya sudah meninggal sejak 1992, kenapa sekarang muncul tagihan atas nama beliau sebesar itu? Saya ini cuma jualan gorengan keliling, tidak tahu apa-apa,” ujar Masruroh, sambil menahan tangis saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).
Tagihan yang dinilai tidak masuk akal itu membuat Masruroh kebingungan. Ia mengaku tidak mampu membayarnya dan sangat terguncang saat PLN benar-benar memutus aliran listrik di rumahnya karena dianggap menunggak. Token listrik yang biasa ia isi, kini sudah tidak bisa digunakan lagi.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Masruroh harus menghadapi realita pahit, rumah tanpa listrik dan stigma pencuri daya. Ia menegaskan bahwa listrik di rumahnya digunakan bersama penyewa di bagian samping rumah. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan pelanggaran yang menyebabkan tagihan membengkak.
Meski begitu, bagi Masruroh, mencicil jumlah sebesar itu terasa mustahil. “Saya sudah tidak tahu harus bagaimana. Saya hanya berharap ada belas kasih dan keadilan, karena hidup saya sangat bergantung pada listrik untuk berjualan dan bertahan hidup,” tuturnya penuh harap.
PLN melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi menjelaskan bahwa pelanggan dengan tunggakan memang tidak diperbolehkan menikmati layanan listrik. Dalam kasus Masruroh, tagihan sebesar Rp12,7 juta masih melekat pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang terdaftar atas nama almarhum ayahnya.
Menurut Virna, hingga saat ini belum ada kebijakan penghapusan piutang pelanggan. Namun, opsi mencicil dianggap sebagai solusi yang mungkin agar aliran listrik bisa kembali disambung. Pihaknya akan berusaha mengusulkan ke pimpinan supaya bisa diberikan keringanan.
“Sejauh ini, belum ada mekanisme penghapusan piutang pelanggan. Untuk solusi yang paling mudah yakni dengan mencicil tagihan sesuai kemampuan hingga lunas,” jelas Virna.