Ketahuan Selingkuh, Bapak di Jombang Aniaya dan Ancam Akan Bunuh Anak Kandungnya

Tersangka AR, pelaku pemukulan dan mengancam bunuh terhadap anak kandungnya. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang ayah di Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya, bahkan ancam akan dibunuh. Demikian ini karena anaknya tidak terima ayahnya selingkuh.

Kejadian tersebut berawal dari sang ayah yang membawa pulang selingkuhanya ke rumah istri sahnya selama dua minggu. Sang anak dan istri sahnya kebetulan juga berada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan, perbuatan pelaku yang berinisial AR ini lantas memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya. Sang anak amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya yang berada di ruang tamu.

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujar Iptu Kasnasin.

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sekali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke balai desa setempat karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan perangkat beserta Bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

 

Berita Terkait