JOMBANG, KabarJombang.com – DPRD Kabupaten mempertanyakan keseriusan Satpol PP menghentikan operasional pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jombang Achmad Tohari, karena pabrik pengolahan limbah bulu ayam tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
Selain itu dua kali panggilan yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Jombang tidak diindahkan pemilik perusahaan penggilingan limbah bulu ayam.
“Menurut saya memang (pemilik) meremehkan atas standar dan aturan yang berlaku, karena tidak memenuhi panggilan Satpol PP. Harusnya tidak boleh beroperasi (ditutup) sebelum ada izin,” kata Tohari, Rabu (6/1/2021).
Politisi Partai Perindo ini mendesak Satpol PP lebih tegas dalam menegakkan Perda dengan menindak perusahaan yang melanggar aturan.
“Lakukan panggilan sampai tiga kali, jika tidak datang maka terpaksa jemput paksa bersama aparat gabungan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
Tohari meminta masyarakat melaporkan tentang keluhan akibat adanya pabrik penggilingan bulu ayam tersebut.
“Tidak ada orang di Indonesia atau di Jombang yang kebal hukum. Aturan dan standar harus dipenuhi, sehingga pabrik dengan adanya Amdal dan IPAL tidak mengganggu masyarakat. Silahkan buat laporan secara resmi ke pihak yang berwenang bisa ke Polres atau Komisi C akan kita lanjuti sebagaimana prosedur yang ada,” pungkasnya.