JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya menyebut jika pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pengerjaan proyek BK 2021 di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang yang diduga melanggar aturan.
Tindak lanjut yang akan dilakukan, menurutnya berawal dari segera dilakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa setempat. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah menerima sejumlah data laporan pengerjaan tersebut.
“Iya kami sudah tau, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa (Godong). Kami akan kumpulkan terlebih dahulu data-data nya, seperti pekerjaan teknisnya dan lain sebagainya,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Rabu (19/1/2022).
Saat disinggung pengerjaan proyek yang dipihak ketigakan oleh Pemerintah Desa Godong tersebut, pihaknya menyebut bahwa masih menunggu hasil pemeriksaan pengerjaannya terlebih dahulu. Begitu juga dengan pengerjaan yang molor dari target yang seharusnya rampung pada akhir Bulan Desember 2021 yang lalu.
“Iya tahu, dipihak tigakan kan? Tapi kami tidak bisa secara langsung untuk menjustis terkait ini. Makanya tunggu setelah dilakukan pemeriksaan, Insyaallah dengan segera kami tindaklanjuti,” imbuh Eka Suprasetya, Kepala Inspektorat Jombang memungkasi.
Diketahui sebelumnya bahwa, proyek pembangunan yang bersumber dari bantuan keuangan (BK) khusus APBD 2021 di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, disinyalir menyalahi aturan yang berlaku.
Tiga pembangunan di Desa Godong, Jombang yang menelan anggaran ratusan juta dari BK Khusus APBD 2021 tersebut diduga melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.