JOMBANG, KabarJombang.com – Warga Desa Mojongapit, Jombang ‘dikerjai’ petugas Satlantas Polres Jombang di Pos Polisi Jombang Kota, Kamis (14/9/2023).
Peristiwa itu terjadi di Pos Polisi Jombang Kota, tepatnya di utara perempatan rel kereta api. Dari pantauan KabarJombang.com, terlihat satu pelanggar yang ditilang oleh oknum polisi.
Menurut penuturan masyarakat yang melanggar tersebut, ia ditilang polisi karena plat motornya sudah mati dan pelanggar tidak membawa STNK. “Iya ditilang tadi, itu platnya mati,” ucapnya kepada KabarJombang.com di lokasi.
Akhirnya ia pun ditilang dan diberikan surat tilang oleh polisi dan motornya di tahan. Namun, pelanggar tersebut mengatakan bahwa ia diminta uang Rp 500 ribu untuk bisa membawa kembali motornya.
“Saya pulang dulu ke rumah tadi untuk mengambil uang,” katanya.
Setelah itu pelanggar pun pulang ke rumah dengan untuk mengambil ‘uang jaminan’ tersebut. Beberapa saat, ia tiba di Pos Polisi dan masuk ke dalam satu ruangan.
Beberapa saat kemudian ia keluar dan sudah membawa motornya kembali. Hal tersebut pun coba dikonfirmasi tim KabarJombang.com ke Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah ada operasi resmi yang dilakukan Polres Jombang, ia mengarahkan KabarJombang.com untuk menghubungi Kanit Turjawali.
“Coba hubungi Kanit Turjawali. Saya sedang pendidikan,” katanya saat dikonfirmasi KabarJombang.com.
Dari informasi yang dihimpun, memang Pos Polisi Jombang Kota sering menggelar operasi.