JOMBANG, KabarJombang.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, akhirnya memenuhi janjinya mengecek Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) diduga non-aktif atau tidak berkegiatan sekitar 3 tahun-an namun masih mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 10 juta dari Kenenag RI.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh mengatakan, dalam pengecekan di TPQ yang berlokasi di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu, pihaknya meminta Surat Pernyataan bermaterai dari ketua TPQ AH yakni RF.
Dimintai pernyataan, lanjutnya, lantaran RF mengaku TPQ-nya masih aktif dan hingga kini memiliki 22 santri. Hanya saja, sejak Maret 2020 hingga sekarang, TPQ-nya sementara libur karena pandemi Covid-19.
“Saya juga tidak mau main-main, saya minta surat pernyataan bermaterai. Ini keterangannya aktif. Yang kedua, siswanya berjumlah 22. Dan karena Covid-19 nggal berani tatap muka. Dan ini juga ada surat keterangan dari kepala desanya,” ujar Arif kepada KabarJombang.com, Senin (7/12/2020).
Ia kembali mengatakan, jika pengajuan maupun laporan terkait dana bantuan ke TPQ se-Kabupaten Jombang, merupakan langsung dari pusat.
Disinggung soal data TPQ aktif dan tidak aktif di Kabupaten, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan. Arif hanya berharap, persoalan ini segera selesai.
“Tanggal 1 Desember 2020 kemarin juga kita sudah mengirimkan datanya ke BPK. Saya juga bolak-balik dipanggil Reskrim. Kalau ngomong laporan, kita juga nggak ikut di sini. Saya hanya membantu mereka. Karena ini uang negara sehingga bagaimana mereka nanti bisa bikin laporan terus melaporkan sesuai dengan petunjuk yang ada,” ungkapnya.
Dikatakannya, bantuan tersebut dari Kemenag pusat. Mulai dari proses seleksi, transfer dana, hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ)-nya.
“Jadi seolah-olah dananya ini kan dari Kemenag Jombang. Asumsi masyarakat kan gitu. Kalau saya salah, ya saya akui salah. Tapi kalau nggak salah, terus mengaku salah kan ya lucu,” katanya.
Soal LPJ ke pusat, masing-masing TPQ juga bisa langsung mengirimkan melalui layanan Kemenag RI. Pengiriman hardcopy atau LPJ fisik dikirimkan melalui Pos, sedangkan softcopy melalui email, dan via WhatsApp dengan nomor yang tersedia.