Kekerasan Perempuan di Jombang, Capai Puluhan Kasus

Ketua WCC (Woman Crisis Centre) Jombang, Anna Abdillah. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Prilaku tindakan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang terhitung sejak bulan Januari hingga November tercatat sebanyak 78 kasus.

Ketua WCC (Woman Crisis Centr) Jombang, Anna Abdillah mengungkapkan, jika kasus yang terdata dalam WCC mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 82 kasus.

Baca Juga

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penurunan angka kasus kekerasan tersebut bukan berarti tidak adanya kekerasan yang terjadi. Karena disebabkan minimnya mobilitas langsung dilapangan pada situasi Covid-19 ini.

“Menurun itu sebenernya bukan berarti angka turun, gak ada kekerasan, bukan berarti seperti itu. Karena selama Covid-19 beberapa bulan ini mobilitas kita untuk berinteraksi dengan korban secara langsung dilapangan, melakukan jangkauan itu pastinya terbatas,” ujar Anna kepada KabarJombang.com, Kamis (3/11/2020).

Ia juga mengatakan, data di Polres Jombang, pada awal adanya Covid-19 juga menunjukkan angka penurunan. Sehingga pihaknya belum bisa optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak kekerasan.

Dikatakan data tersebut juga akan dibandingkan dengan data yang ada di Pengadilan Agama. Dan mereka yang memutuskan perkawinan anak karena tidak didapatnya akses layanan pendidikan ataupun yang lainnya.

“Atau mereka adalah korban yang disolusikan untuk menikah. Nah data itu yang penting untuk kita kaji lebih dalam. Seperti apa fenomena perkawinan anak di Jombang,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa usia kasus tersebut mayoritas dari usia anak yakni dibawah 18 tahun, begitupun kekerasan seksual dewasa diatas 18 tahun. Seperti kekerasan dalam pacaran.

“Memang kelemahannya diaturan hukum kita itu ada kekosongan hukum. Ketika misalnya perempuan dewasa atau diatas 21 tahun yang dia menjadi korban kekerasan seksual. Itu ndak bisa mendapatkan akses keadilan atau proses hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, pada usia dewasa seseorang akan lebih dianggap sudah bisa dan sadar dalam menentukan pilihannya. Namun, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan diluar nikah maka tidak menuntut kemungkinan orang tersebut akan menjadi orangtua asuh tunggal. Kecuali jika seseorang tersebut masih berusia dibawah 21 tahun maka masih bisa diproses hukum.

Ditandaskan, karena sudah dianggap dewasa tapi tidak dilihat adanya ketimpangan posisi disitu, jadi dirasa sudah dewasa, dia sadar akan pilihannya.

“Sehingga ya sudah ketika terjadi kehamilan dan lain-lain jatuhnya ya korbanya jadi orangtua asuh tunggal. Kalau mungkin secara usia dia tidak anak tapi belum dewasa (dibawah 21 tahun) itu masih bisa akses proses hukumnya melalui KUHP kita,”tandasnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait