PLANDAAN, KabarJombang.com – Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang Suradi menyatakan, tidak tahu-menahu soal adanya kejanggalan surat pernyataan warga sebagai dukungan berkas pengajuan izin pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung yang ditemukan warga saat menggeruduk kediaman Junaidi, Kepala Dusun (Kasun) Jambe, Junaidi, beberapa waktu lalu.
Suradi mengaku menyetujui berkas tersebut untuk diproses ke dinas terkait, berdasarkan Kepala Dusun (Kasun) Jambe yang sebelumya sudah menyetujui. Ia juga mengatakan tidak tahu kalau form yang ditanda-tangani warga di atas materai itu, biodatanya kosong,
“Saya tidak tahu kalau surat pernyataan tersebut identitasnya kosong. Saya menyetujui itu kan dari dusun. Kalau dusun menghendaki, saya juga menghendaki. Karena itu kan juga hasil dari kesepakatan warga sendiri,” ujar Suradi kepada KabarJombang.com, Sabtu (2/1/2021).
Ia juga mengatakan tidak bisa menolak karena sudah ada izinnya. Kalaupun menolaknya, kata dia, justru akan menyalahi.
“Dulunya kan perusahaan sudah izin semua. Masak saya menolak kalau sudah diresmikan, ya salah pimpinan nolak gitu. Saya sudah pikirkan, dan apabila warga Jambe itu saya tolak waktu itu, mereka akan marah ke saya,” tekannya.
Suradi menjelaskan, jika pabrik pengolahan ayam di Dusun Jambe, sudah izin. Berarti sudah diperbolehkan beroperasi meski surat itu belum turun. Dan ia juga menyarankan KabarJombang.com, menemui pihak pabrik.
“Kalau sudah izin otomatis pabrik sudah boleh beroperasi sebelum izin itu turun, beroperasi jalan itu boleh,” katanya.
Dikatakannya, untuk solusinya nanti pihak pabrik akan membuat galian di dalam tanah yang sebelumnya berada di atas tanah.
“Saya tidak bermaksud mengompori atau membela, silakan dibuktikan sendiri, kecuali saya dapat fee tiap bulan Rp 2 juta gitu. Perusahaan itu bisa bekerja menyerap tenaga kerja, apalagi kondisi Covid-19 seperti ini,” ungkapnya.