KABARJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dikabarkan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di wilayah Kota Santri. Sayangnya, pemusnahan tersebut minim dari pantuan publik.
Dikonfirmasi hal ini, Kasi Intel Kejari Jombang, Nurngali mengaku, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegaiatan yang dikomandoi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, sehingga minim dari pemberitahuan publik.
“Kasi pidum ketua panitianya,” ujar Nurngali saat ditanya persoalan tersebut melalui telephon selulernya, Kamis (8/3/2018).
Meski begitu, dirinya mengatakan, pemusnahan dilakukan dari beberapa barang bukti yang didapat dari sitaan hasil tindakan kejahatan di wailayah Kabupaten Jombang. Diantaranya, 86.565 butir pil doubel L, 77,35 gram sabu, 12 poket ganja kering, dan 1 kardus perangkat alat hisap, serta 13 pucuk senjata rakitan. (aan/kj)