Kecelakaan di Depan Kantor PA Jombang, Satu Pemotor Luka Serius

Pengendara motor luka serius saat mendapat perawatan tim medis RSUD Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kecelakaan antara sepeda motor dan dua mobil, terjadi di Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, tepatnya di depan kantor Pengadilan Agama, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga kendaraan terlibat, yakni mobil Kijang Innova nopol S 1559 ZB, motor Honda CBR Nopol AG 6915 VF, dan Toyota Avanza nopol KT 1243 KY.

Baca Juga

Kanit Laka Satlantas Polres Jombang, Iptu Sulaiman mengatakan, semula mobil Kijang yang dikendarai Syahbiyan Alam Saputro (41) warga Dusun Rejosari, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang, melaju dari barat hendak belok kanan atau ke selatan.

Namun, diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas, Kijang itu pun terserempet motor CBR yang ditunggangi berboncengan melaju dari arah selatan ke utara. Akibatnya, motor oleng ke kanan dan menabrak mobil Avanza yang melaju dari utara menuju selatan.

“Saat itulah, motor tersebut langsung menabrak mobil Avanza yang disopiri Sunaryo (59) warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan.Gudo, Jombang,” kata Iptu Sulaiman.

Kerasnya benturan, mengakibatkan motor CBR dan bagian depan mobil Avanza ringsek cukup parah. Selain itu, Ilham Samudra (25) pengendara motor CBR asal Dusun Gang Raung, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke IGD RSUD Jombang.

“Untuk pengemudi mobil tidak luka. Sementara yang dibonceng motor CBR mengalami luka lecet, atas nama Mohammad Saiful Anam (22) warga Dusun Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk,” lanjut Iptu Sulaiman.

Kasus kecelakaan ini, kemudian ditangani Unit Laka Satlantas Polres Jombang. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga mengamankan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Faktor yang mempengaruhi kecelakaan, diduga akibat pengemudi mobil Kijang kurang memperhatikan arus lalu lintas saat belok kanan. Untuk kerugian materiil akibat kecelakaan ini, ditaksir mencapai Rp 5 Juta,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait