Aktivis Ragukan Keseriusan Pemkab

Kasus Video Mesra Mantan Kadisdikbud Jombang dengan Sekretarisnya Belum Jelas

Senen, mantan Kadisdikbud dan Dian Yunitasari, mantan Sekdisdikbud Jombang. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kendati sudah 40 hari pemeriksaan kasus video mesra yang menyeret Senen mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dengan Dian Yunitasari mantan Sekretaris Disdikbud (Sekdisdikbud) Jombang, belum juga ada titik terang.

Lambatnya pemeriksaan tersebut, mendapat kritikan pedas dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), A’an Anshori. Ia meragukan, Pj Bupati Jombang akan menjatuhkan sanksi melebihi apa yang sudah diberikan pada dua orang tersebut.

Baca Juga

“Seperti kita ketahui, dua orang tersebut sudah mendapatkan dua model sanksi yang tergolong berat yakni, penurunan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penghapusan tunjangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com.

Menurutnya, sanksi tersebut mungkin sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keraguanya ini setidaknya didasarkan pada tidak adanya tuntutan pro-justicia terhadap peristiwa tersebut.

“Menurutku ini tidak cukup memberikan tambahan justifikasi hukum bagi Pj Bupati Jombang, untuk melakukan penghukuman lebih lanjut. Kasus ini sedikit agak berbeda dengan kejadian ASN di Mojokerto pada saat bersamaan di mana Bupati Mojokerto secara tegas memecatnya,” jelas aktivis Jombang tersebut.

Namun demikian, menurut Aan, opsi pemecatan kepada kedua orang yang bersangkutan tetap terbuka. Sejauh ditemukannya bukti-bukti yang dapat memberatkan keduanya.

“Aku mendorong Pj Bupati Jombang bekerja lebih serius untuk menemukan kebenaran materiil dan segera memublikasikannya ke publik. Lebih jauh, ia perlu memastikan peristiwa memalukan seperti ini agar tidak terjadi lagi karena mencoreng wajah otoritas pendidikan di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

Perlu diketahui pemeriksaan kasus tersebut dimulai pada tanggal (23/8/2024), kemudian terhitung Rabu (2/10/2024) per hari ini, proses pemeriksaan sudah genap 40 hari. Namun belum juga menemui titik terang.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait