JOMBANG, KabarJombang.com – Masalah ekonomi jadi biang keladi masih banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Jombang.
Hal tersebut diketahui dari pencatatan terbaru di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang di awal tahun 2024 ini.
Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang, Ulil Uswah menuturkan, selama bergulirnya tahun 2023 lalu, perceraian di Kota Santri menyentuh 2.925 perkara.
“Cerai talak ada 583 perkara, cerai gugat 2.342 perkara,” ucapnya, Rabu (10/1/2023).
Jika ditarik mundur dua tahun kebelakang, di tahun 2022, PA Jombang menangani
769 cerai talak, lalu cerai gugat 2.402. jika di total, jumlahnya sebanyak 3.171 perkara.
Sementara itu, di tahun 2021, PA Jombang menangani kasus cerai talak sebanyak 780, cerai gugat sebanyak 2.478 dan total keseluruhannya sebanyak 3.258 perkara.
“Untuk penyebabnya beragam. Mulai dari faktor ekonomi yang alasannya kebutuhan keluarga tidak tercukupi dan juga pertengkaran,” pungkasnya.