Kasus Kekerasan di Jombang Tinggi, Pelajar Masih Sering Jadi Korban

Ilustrasi stop kekerasan. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Kasus kekerasan berbasis gender di Jombang tinggi. Berikut prosentase data pekerjaan korban maupun pelaku.

Data kasus tahun 2022 yang dihimpun Women Crisis Center (WCC) Jombang juga mendokumentasikan ragam profesi atau pekerjaan korban dan pelaku.

Baca Juga

“Hal tersebut diperlukan untuk melihat hubungan antara status pekerjaan dengan kerentanan ia menjadi korban atau pun pelaku,” ucap Ana Abdilllah, Direktur WCC Jombang, Senin (16/10/2023).

Dalam diagram pekerjaan korban, diketahui bahwa posisi tertinggi pekerjaan korban adalan pelajar yakni 37 persen.  “Sebenarnya, status pelajar memang belum bisa dikategorikan sebagai usia kerja. Namun dari himpunan data ini diketahui bahwa status pelajar merupakan yang paling rentan menjadi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelajar dikategorikan sebagai usia anak dan secara emosional mudah terpengaruh, mudah bingung dan sulit memahami kondisi di sekitarnya.

Selanjutnya, di posisi kedua pekerjaan korban adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni 12 persen. Ibu rumah tangga juga rentan menjadi korban karena ketergantungan mereka terhadap pelaku, baik itu ketergantungan secara finansial maupun emosional.

Kemudian pekerjaan korban sebanyak 9 persen yakni pedagang, 8 persen karyawan swasta, 3 persen bidan atau tenaga kesehatan (nakes), guru, marketing sales, penjaga warung, 2 persen penjahit dan wiraswasta, 1 persen buruh pabrik, pengamen, perangkat desa, buruh migran, kurir.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam
pekerjaan di ruang publik, perempuan masih rentan menjadi korban. Tapi bukan hanya yang bekerja saja yang rentan, karena sebanyak 6 persen perempuan tidak bekerja juga rentan menjadi korban,” katanya

Dalam hal ini yang WCC Jombang diidentifikasi perempuan tidak bekerja adalah korban kekerasan seksual dewasa yang tidak memiliki pekerjaan.

Sementara itu, masih melansir data dari WCC Jombang, untuk prosentase pekerjaan pelaku, didominasi oleh karyawan swasta yakni 13 persen, tidak bekerja 11 persen, pedagang 7 persen, mahasiswa atau pelajar 7 persen, serabutan 7 persen, guru atau dosen 6 persen, tukang dan sopir masing-masing 5 persen.

Pelayan cafe atau warung dan wiraswasta 4 persen, polisi, prangkat desa, buruh pabrik, pengamen masing-masing 2 persen.

Dalam data yang dihimpun WCC Jombang, dengan jumlah perbandingan data kasus selama 3 tahun terakhir, yakni dari tahun 2020 hingga 2022, korban yang melapor ke lembaga WCC Jombang dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mengalami penurunan tiap tahunnya.

Dari 48 kasus pada tahun 2020 turun menjadi 41 kasus pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 juga mengalami penurunan kembali menjadi 38 kasus.

“Sedangkan, pada kasus KS (Kekerasan Seksual) mengalami kenaikan yaitu dari 35 kasus pada tahun 2020, 41 kasus tahun 2021, menjadi 46 kasus tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut An mengatakan, sepanjang tahun 2022, WCC Jombang juga telah mengidentifikasi berdasarkan data pengaduan yang masuk, yaitu korban kekerasan seksual dengan usia remaja (5-18 tahun) mengalami peningkatan secara jumlah dan dampak yang dialami.

Pada tahun 2021 dari 41 kasus, 26 kasus di antaranya adalah usia remaja yang mengalami kekerasan seksual, 7 kasus di antaranya adalah pelaku pacarnya, sebanyak 5 kasus kekerasan dalam pacaran mengalami kehamilan, 2 kasus
diantaranya melahirkan dan sisanya mengalami keguguran,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2022, untuk kasus kekerasan seksual dengan usia remaja (8-18 tahun) dari 46 kasus aduan yang masuk, sebanyak 33 kasus adalah usia remaja, 11 kasus adalah pelaku pacarnya, 7 kasus diantaranya mengalami kehamilan, 5 kasus melahirkan dan sisanya mengalami keguguran.

Kemudian, catatan data kasus tahun 2022 mendokumentasikan ada 86 kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang ditangani oleh WCC Jombang.

Berdasarkan jenis kekerasan yang dihadapi meliputi, 36 kasus KTI (Kekerasan Terhadap Istri), 19 kasus KDP (Kekerasan Dalam Pacaran), 9 kasus PS (Pelecehan Seksual), 15 kasus PKS (Perkosaan), 3 kasus Incest (Hubungan Sedarah), 2 kasus KTA (Kekerasan Terhadap Anak), 1 kasus Pidum (Pidana Umum), dan 1 kasus trafficking (Perdagangan Manusia).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait