JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu elit pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Ploso, Kabupaten Jombang, juga memantik reaksi Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO).
Koordinator JASiJO, Aan Anshori mengecam aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan MSA (39) terhadap gadis di bawah umur asal Jawa Tengah, yang disebut-sebut merupakan salah satu santriwatinya.
Kecaman itu terlontar, lantaran polisi sudah menetapkan MSA, sebagai tersangka, berdasar SPDP nomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan Tsk an. MSA, tertanggal 12 November 2019.
Aan juga mengapresiasi kesigapan Polres Jombang dalam merespon kasus dugaan pencabulan tersebut, serta berani membongkar seluruh skandal yang telah berlangsung lama.
“JASiJO berkeyakinan masih ada korban lain dalam skandal ini. Kepolisian juga tidak perlu minder dan takut, mengingat kasus ini melibatkan ‘orang besar’,” kata Aan Anshori.
Lebih jauh, Aan mendorong polisi untuk menahan tersangka. Ini dilakukan, lanjutnya, lantaran ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, serta agar mempermudah proses penyidikan.
“Juga untuk memberikan keadilan pada publik dan korban,” sambungnya.
Dikatakannya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bukanlah kali pertama terjadi di Kota Santri ini. Setahun lalu, lanjutnya, kasus kekerasan seksual massal terjadi di SMPN 6 Jombang.
Sebab itu, dirinya mendorong Pemkab Jombang, lebih serius memperbaiki sistem di semua institusi pendidikan, khususnya pesantren, agar terbebas dari potensi praktik kekerasan. Termasuk kekerasan seksual, utamanya terhadap anak.
“Kami juga mendesak pemerintah dan DPR, agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkasnya.