JOMBANG, KabarJombang.com – Tewasnya Ali Imron (43) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, karyawan Pabrik Gula Jombang karena terkena crane, polisi tetapkan satu tersangka.
Ngateno (37) warga Desa Jabon, Kabupaten Jombang selaku operator ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang pada insiden nahas saat melakukan aktifitas pekerjaan pada Rabu (27/7/2022) sore lalu.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kami tetapkan satu tersangka karena lalai saat melakukan pekerjaannya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan keterangan Giadi, pada saat dilakukan pemindahan muatan/tebu dari truk, sampai lori ternyata sleng terjepit, dilakukan penarikan oleh operator ke arah melewati atas korban dan sleng crane terputus menimpa korban.
“Crane jatuh dan mengenai korban,” ucapnya.
Selanjutnya korban sempat dibawa ke RSI Jombang, namun nyawanya tidak tertolong dinyatakan meninggal dunia.
“Sempat dilakukan perawatan kurang lebih 2 jam sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Giadi.
Atas kejadian tersebut karena dianggap melakukan kesalahan dalam bekerja, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Kita jerat dengan pasal 359 KUHP,” pungkasnya.