Kades Gondangmanis Bandar Kedungmulyo Jombang, Bantah Ada Tambang Pasir Ilegal

Kepala Desa Gondangmanis, Lukman Hakim (kanan) dan Sekdes Gondangmanis, Efendi. (Istimewa).
  • Whatsapp

BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, dibantah keras Kades Gondangmanis, Lukman Hakim.

Kepada KabarJombang.com Selasa (21/12/2021), Lukman Hakim menegaskan jika tambang pasir yang ada di desanya sudah melalui beberapa proses. Di antaranya dari usulan warga, Musdus (Musyawarah Dusun) dan Musdes (Musyawarah Desa).

Baca Juga

“Prosesnya sudah kami lalui semuanya, dari tahapan usulan warga, Musdus hingga Musdes. Bahkan ratusan warga bertanda tangan mendukung tambang pasir tersebut,”kata Lukman Hakim.

Menurut Lukman Hakim, penambangan pasir di tanah ganjaran itu adalah bertujuan untuk reklamasi. Karena di lahan sekitar 5 ha tersebut, tidak produktif. Rencananya setelah tertata dengan baik bakal dijadikan agrowisata yang dikelola Bumdes Gondangmanis.

“Gondangmanis ini kan sudah ditetapkan sebagai desa wisata, karena jambu Gondangmanis (Dursono). Nah di lahan yang ditambang tersebut akan ditanami jambu Gondangmanis,”jelasnya.

Lebih lanjut Kades Gondangmanis, Lukman Hakim yang didampingi Sekdes Efendi itu mengatakan, dalam pelaksanaan tambang pasir tersebut dilakukan bersama Pokmas setempat.

“Biaya untuk menggali dan mengangkut pasir ke tanah lapang juga masih menggunakan dana pribadi. Semoga saja nanti pasirnya kalu laku bisa menutup biaya tambang dan menggarap agrowisata dengan tanam jambu Gondangmanis,”ujar Lukman Hakim yang dibenarkan Sekdes Efendi.

Karena itu, kata Lukman Hakim, jika ada yang mempertanyakan uang hasil tambang tersebut bisa dicek langsung ke pihak pemdes atau Pokmas yang terlibat dalam galian tersebut.

“Bisa dicek ke Pokmas atau Pemdes, semuanya transparan. Dan saya sepeserpun tidak membawanya. Uang pribadi saya untuk biaya itu juga belum kembali,”tandasnya.

Lukman Hakim yang mantan guru SMA di Rejoso, Peterongan itu, kembali menegaskan tidak benar apa yang dikatakan jika tambang pasir tersebut illegal atau melanggar aturan.

“Semua proses sudah kami lalui, insya Allah apa yang kami lakukan ini bermanfaat bagi semua msyarakat, khususnya warga Gondangmanis. Dan semoga pula rencana agrowisata jambu Gondangmanis di lahan yang kami reklamasi ini tahun 2022 nanti terwujud,”pungkas Lukman Hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambangan pasir di Dusun Gondanglegi, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dipertanyakan warga setempat.

Pasalnya, selain penambangan itu diduga tak berizin, juga dari pihak pemerintah desa setempat masih belum melakukan musyawarah atau sosialisasi bersama warga yang kediamannya dekat dengan lokasi penambangan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait