KABARJOMBANG.COM – Meningkatnya kasus narkoba di Kota Santri, membuat Polres Jombang mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal ini diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat Pers Release, Sabtu (31/12/2016).
Dari data yang ditangani Polres Jombang, sepanjang tahun 2016, sebanyak 117 kasus narkoba yang terjadi di Kota Santri. Tentu saja, jumlah perkara ini jauh lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya 67 kasus narkoba. Untuk tersangka kasus narkoba pada tahun 2016 sebanyak 146 orang. Sedangkan pada tahun 2015 hanya ada 87 tersangka,
“Jika dikategorikan, pemakai ada 17 orang dan pengedar 70 pada tahun 2015. Sementara tahun 2016 ada 18 pemakai dan 128 pengedar. Ini memang ada peningkatan kasus,” ujar Perwira penyandang Adhi Makayasa ini.
Dengan peningkatan kasus tersebut, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang, sudah menggagas untuk pembentukan BNNK. Menurutnya, hal ini untuk mengantisipasi peningkatan kasus narkoba yang sudah multidimensi.
“Kita sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Jombang terkait pembentukan BNNK. Dan kemungkinan awal tahun sudah bisa terlaksana,” tegasnya.
Sebab, keberadaan BNNK dinilai penting untuk memberikan rehabilitasi serta pencegahan narkoba. Perbedaan BNNK dengan kepolisian diantaranya adanya rehabilitasi untuk korban narkoba. “Sedangkan di intansi kepolisian tidak ada rehabilitasi,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kapolres, kejahatan narkoba sudah serius, karena menjamah berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, usia produktif, pelajar, remaja, termasuk tukang sayur. “Bahkan, kasus yang pernah kami ungkap sudah masuk ke Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya. (aan)