TEMBELANG, KabarJombang.com-Polsek Tembelang menggerebek sebuah kafe yang juga berfungsi sebagai karaoke di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (4/12/2024) malam. Penggerebekan ini berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual di tempat hiburan tersebut.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait peredaran miras di lokasi karaoke tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah botol bir berbagai merek yang dijual tanpa izin, yang jelas melanggar peraturan daerah yang ada,” kata Iptu Fadilah saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 11 botol Bir Bintang kemasan 620 ml, 3 botol Bir Guinness kemasan 325 ml, dan 1 botol Bir Anggur Hijau Kawa-Kawa kemasan 600 ml.
Tersangka dalam kasus ini adalah ZA, seorang wiraswasta berusia 47 tahun, yang merupakan pemilik kafe tersebut. Ia diamankan di tempat kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tempat hiburan seperti karaoke ini sering kali dijadikan sarana peredaran miras ilegal, yang tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan peredaran barang terlarang ini,” tegas Kapolsek Tembelang.
“Pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” lanjutnya.
Polsek Tembelang berencana melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menerapkan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi sarana peredaran miras ilegal,” pungkasnya.