JOMBANG, (kabarjombang.com) – Isnadi (46) warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek, Sutikno (47) warga Desa Denanyar, dan Sudirjo (48) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, diringkus anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, pada Minggu (28/2/2016).
Ketiga pria tersebut kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebab kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak putih dan bir tanpa mengantongi ijin.
Mereka diringkus saat polisi menggelar razia di beberapa tempat yang terindikasi sebagai penjual Miras tanpa ijin. Hasilnya, dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 botol bir dan 6 minuman keras jenis arak putih.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, saat dikonfirmasi menjelaskan, ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing. Selain itu, petugas juga menemukan botol minuman arak putih di dalam tas warna hitam yang diletakkan di belakang warung di Desa Balungbiru, Kecamatan Diwek, yang Tidak diketahui pemiliknya.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU tindak pidana ringan,” kata Retno. (ari)