Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Jombang Diringkus Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebagai mucikari yang melibatkan dua anak di bawah umur. Seorang pemuda asal Kebontemu, Peterongan, Jombang diringkus polisi.

Adalah mucikari Muhammad Fikri Haikal Setiawan alias Mondi (21) warga Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang yang diringkus polisi.

Baca Juga

Ia tertangkap tangan telah melakukan aksi ekploitasi anak sebagai prostitusi melibatkan dua anak dibawah umur, yang dijual ke pria hidung belang pada Minggu (11/6/2023) malam.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dua anak bawah umur yang menjadi korbannya adalah TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat press rilis Selasa (13/6/2023) sore menyebut tertangkapnya tersangka atas dasar laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari geliat prostitusi di daerah tempat tersangka ditangkap.

Atas dasar informasi tersebut, kemudian pihak Resmob Satreskrim Polres Jombang, terjun ke lapangan guna melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, kami mendapati bukti yang sangat akurat perihal aktifitas prostitusi anak di bawah umur,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian terjun ke lapangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Untuk proses selanjutnya, sekarang perkaranya sudah ditangani dan dalam proses,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa handphone yang didalamnya ada percakapan dan transaksi antara tersangka dengan pria yang menjadi konsumennya.

Selain handphone, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kasur busa, uang tunai hasil transaksi.

Lebih lanjut AKP Aldo Febrianto mengatakan, tersangka melakukan aksinya ini dengan sangat mulus. Ia mampu memperdaya TA serta LL dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup lumayan.

Karena mulut manis tersangka itulah, kedua korban pun terpikat dan menerima ajakan pekerjaan dari tersangka. Keduanya lalu diminta datang ke Jombang oleh tersangka.

Saat itu, tersangka juga telah menyediakan kamar kos untuk kedua anak di bawah umur tersebut. Ketika sudah berada di kamar kos inilah, tersangka kemudian menawarkan jasa esek-esek lewat aplikasi Facebook.

“Tarifnya sekali kencan itu sebesar Rp 350.000. Tersangka menawarkan jasa itu kepada dua anak di bawah umur tersebut lewat Facebook,” ujarnya.

Kedua anak di bawah umur ini pun akhirnya terpikat dan mulai menjalankan pekerjaan yang ditawarkan tersangka.  Kedua anak tersebut, TA maupun LL mendapatkan dua pelanggan setiap harinya.

Parahnya, kedua anak tersebut hanya diberikan sedikit uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari, meskipun telah melayani pria hidung belang setiap harinya.

“Tersangkan sudah kami amankan di tahanan Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih dalam terkait kemungkinan adanya korban lain,” imbuhnya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka terjerat prostitusi online sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pihak penyidik juga menerapkan Pasal 88 UURI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar untuk kasus prostitusi online,” ujar AKP Aldo Febrianto.

Sementara, untuk hukuman lainnya, yakni perlindungan anak, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait