Jombang Dinyatakan Darurat Covid-19, Buruh di Jombang Tidak Diliburkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Purwanto.
  • Whatsapp

JOMBANG. KabarJombang.com – Bupati Jombang Munjidah Wahab dalam pidatonnya menyatakan, Kabupaten Jombang dalam kondisi darurat Virus Corona atau Covid-19. Namun di sisi lain, ribuan buruh atau pekerja pabrik di Kota Santri tidak diliburkan alias masih bekerja di dalam pabriknya. Sementara pabrik, berpotensi sebagai tempat berkerumunnya banyak orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Purwanto, membenarkan jika belum ada imbauan meliburkan buruh atau pekerja pada sektor industri di Jombang.

Baca Juga

Meski demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya itu, telah menyampaikan instruksi Bupati Jombang tertanggal 16 Maret 2020, khusus pada sektor industri, kepada setiap pimpinan perusahaan se-Kabupaten Jombang.

“Setiap perusahaan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan, terutama ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun, hand sanitizer disiapkan di lokasi strategis,” katanya Cak Gempur, sapaan akrabnya, Kamis (26/3/2020) di ruang kerjanya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan wajib mekakukan edukasi pencegahan penyebaran virus Corona dan melakukan pemeriksan kepada seluruh karyawan, termasuk tenaga kerja asing.

“Bagi buruh atau pekerja yang ditemukan batuk, pilek dan demam, harus diliburkan dulu, sampai kondisinya sembuh,” terangnya.

Pihaknya juga mengatakan, bila dimungkinkan perusahaan melakukan pembagian sif (bekerja secara bergiliran) agar tidak terjadi penumpukan karyawan.

“Dalam instruksi itu juga melarang perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing, melakukan perjalanan ke luar negeri,” tandasnya.

Kebijakan lain, lanjut Cak Gempur, jika terdapat buruh atau pekerja dinyatakan berstatus ODP (Orang Dalam Pantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), atau mungkin Positif Covid-19 berdasarkan surat keterangan dokter, pekerja tersebut harus menjalani perawatan medis.

“Kalau ada, harus menjalani rangkaian sesuai SOP, bisa isolasi mandiri, isolasi di rumah sakit, tergantung statusnya. Dan pabrik tetap harus membayar penuh gaji buruh atau pekerja tersebut,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait