JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak 200 anggota Polres Jombang disiagakan jelang keluarnya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang terhadap Jari (44) warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang mengaku sebagai Isa Habibullah atau Isa Kekasih Allah.
Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko mengatakan, persiapan personil ini sebagai bentuk antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan. “Semua personil kita siagakan di kantor, dan sewaktu-waktu bisa digeser ke lokasi lain jika dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (23/2/2016).
Sudjarwoko menambahkan, untuk personil yang berjaga-jaga di lokasi, cukup dari Polsek Kabuh saja. Karena hingga saat ini, suasana masih kondusif dan belum ada gejolak dari masyarakat jelang keluarnya Fatwa MUI terhadap ajaran Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Kahuripan Ash-Shiroth tersebut. “Hingga saat ini sudah ada 10 personil yang berjaga di lokasi, namun mereka dari Polsek Kabuh,” imbuhnya.
Sementara pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas menonjol di Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth. Nampak polisi dan TNI berjaga-jaga dan berbincang dengan pengurus masjid yang ada dalam Ponpes tersebut.
Seperti diketahui, nama Jari mendadak melejet setelah dia mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman pada tahun 2004 silam. Suatu malam, ia mengaku mendapat wahyu berupa lantunan surat dalam Al-Qur’an sekaligus tafsiran berbahasa Indonesia.
Jari juga membangun sebuah Pondok Pesantren bernama Kahuripan Ash-Shiroth. Di dalam masjid kompleks pesantren, ditempatkan sebuah batu dan mengklaim bahwa batu tersebut sebagai makam Nabi Muhammad SAW. (ari)