IPNU Jombang Tolak Pelonggaran Aturan Penjualan Miras

  • Whatsapp

KABAR JOMBANG (kabarjombang.com) – Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, terus mendapat reaksi penolakan dari elemen masyarakat.

Kali ini disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Jombang, Abdul Rasyid. Pihaknya menolak keras rencana Kemendag terkait pelonggaran pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga

“Saya tidak setuju, baik secara pribadi, maupun secara institusi IPNU Cabang Jombang,” katanya saat memberi sambutan di acara pelantikan pimpinan ranting IPNU desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, masa khidmat 2015-2017, di gedung NU ranting Tambar, pada Sabtu (19/9/2015).

Rasyid, begitu pria ini akrab disapa, mengaku khawatir kebijakan tersebut bakal memperluas peredaran minuman keras (miras), dan merusak generasi bangsa. “Karena tidak semua pedagang akan selektif dengan pembeli. Pastinya pedagang berpikir yang penting laku saja,” lanjut mahasiswa semester akhir ini.

Dia berharap, agar rekan IPNU dan IPPNU Jombang saling sinergis dalam mengawasi peredaran miras yang dijual secara bebas di toko-toko atau minimarket. “Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, silahkan dilaporkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.

“Karena nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya,” lanjutnya.

Rasyid juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pengurus baru IPNU ranting desa Tambar. Dia juga berharap, kolektivitas kerja dan kekompakan sangat penting dalam menjalankan organisasi. “Semoga bisa menjalankan amanah yang telah diemban,” katanya mendo’akan. (khoirul)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait