JOMBANG, KabarJombang.com – Penggunaan sebagian Dana Desa (DD) untuk penanganan virus Corona atau Covid-19, menuai kontroversi. Sebab, hingga saat ini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) untuk hal itu, masih belum jelas.
Hal tersebut diungkap Kepala Desa (Kades) Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi. Menurutnya, tidak ada perintah pengalokasian DD sebesar 20 persen, untuk penanganan Covid-19.
Dikatakannya, persoalan akan timbul ketika APBDes 2020 sudah disahkan. Kecuali, kata Erwin, hal tersebut diatur saat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) 2020.
Lebih lagi, lanjut Erwin, sejumlah Kades mencari dana talangan dan akan diganti atau dikembalikan menggunakan alokasi 20 persen dari DD tersebut.
“Harusnya tidak seperti itu. Dalam bentuk Perundang-undang apapun, tidak ada istilah dana talangan. Justru itu mal-prosedur kalau Camat ngomong seperti itu,” tuturnya pada kabar jombang via aplikasi whasaap kamis (2/4/2020).
Erwin menuturukan, DD di Desa Kepatihan diakuinya sudah masuk tahap satu. Hanya saja, dia tidak berani mengambil anggaran Bidang Tak Terduga. Sebab, menurutnya, dana pada pos bidang tak terduga tersebut rawan jika tidak ada rambu-rambu dari Pemkab Jombang.
“DD di Kepatihan memang sudah masuk untuk tahap satu. Namun saya belum berani mengambil anggaran bidang tak terduga, bila rumusan petunjuk teknisnya belum ada,” katanya.
Instruksi Bupati Jombang, kata Erwin, soal DD bisa untuk penanganan Covid-19 memang boleh. Hanya saja, harus tetap ada rambu-rambu batasan. Tidak boleh asal menggunakannya.
“Saya tekankan, DD yang digunakan penanganan covid-19 sangat rawan disalahgunakan. Desa Kepatihan belum sama sekali mengunakan dana tanggap bencana. Bukan tidak patuh pada instruksi Bupati, tapi kami mengedepankan kehati-hatian. Juknis yang khusus DD tentang penanganan covid-19 belum ada. Kecuali imbauan Bupati Jombang secara lisan saja,” terangnya.
Erwin mengurai, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang, DD pun sudah ada petunjuknya, namun untuk penanganan Covid-19 harus ada juklak dan juknisnya tersendiri atau spesifik.
“Kalau dalam Perbup yang berbunyi untuk penangan covid 19 memang tidak ada. Namun dalam DD bidang 5 ini penggunaanya adalah untuk hal yang tidak terduga, seperti bencana alam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Instruksi Bupati Jombang Mundjidah Wahab terkait Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19 di tingkat desa, justru membuat Kepala Desa (Kades) di Jombang, mengaku kebingungan.
Betapa tidak, kebingungan Kades karena harus mencari dana talangan. Sebab Dana Desa (DD) hingga kini tak kunjung cair. Meski di sisi lain, instruksi Bupati sedikit membawa “angin segar” pada masyarakat.
Ini seperti dialami Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Sukoyo. Ia mengaku bingung lantaran DD belum cair. Sementara Camat setempat sudah menginstruksikan DD bisa diserap untuk dialokasikan ke penanggulangan darurat Covid-19.
“Untuk desa Sukodadi saat ini belum mengajukan karena sistem lumpuh total. Sudah diberi instruksi tapi tidak bisa dicairkan,” kata Kades Sukoyo pada KabarJombang.com di balai desa setempat, Rabu (1/4/2020).