Insiden Pembakaran Bendera Partai, DPC PDIP Jombang Bawa ke Jalur Hukum

Selain melakukan pertemuan di gedung DPC setempat, pengurus DPC PDIP Jombang juga menyampaikan aspirasi yang sama ke Kapolres Jombang di kantor Mapolres setempat.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jombang, menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran bendera partai oleh oknum, pada Rabu 24 Juni 2020 lalu, saat demonstrasi RUU HIP di depan gedung DPR RI.

Langkah hukum diambil DPC PDIP Jombang atas aksi pembakaran bendera partai berlogo banteng moncong putih, dibenarkan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Bahana Bela Binanda.

Baca Juga

“Kami ambil jalur hokum. Dan kami menjelaskan kepada struktur kami di bawah, dalam hal ini PAC dan ranting agar tak terpancing isu yang memecah belah persatuan,” ucapnya pada KabarJombang.com, Senin (29/6/2020).

Pihaknya juga memerintahkan agar kader, anggota, dan simpatisan PDIP di Kabupaten Jombang untuk memasang bendera partai di setiap rumah. Perintah tersebut, kata Bela, juga berlaku pada pengurus di 21 PAC PDIP dan 306 ranting se-Kabupaten Jombang.

“Sekaligus kami perintahkan untuk memasang bendera partai di rumah masing-masing. Ada 21 PAC, 306 Ranting, dam 1.260 anak ranting. Kalau jumlah pengurus yakni PAC sebanyak 231, ranting ada 2142, dan anak ranting 6300 personel,” paparnya.

Pihaknya juga berharap, langkah hukum tersebut ditempuh agar hal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari. Tak hanya itu, menurut Bela, ada pembejaran bagi kelompok tertentu agar tidak main-main dengan eksistensi PDI Perjuangan.

“Juga pembelajaran bagi kader kami, agar tidak mudah dipecah belah. Serta selalu melakukan tindakan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait