KABARJOMBANG.COM – Dua kali melayani pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh penyandang difabel (keterbatasan diri), Satlantas Polres Jombang memberikan SIM D. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia, sebelum menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pasuruan, Kamis (16/2/2017).
Menurut polisi wanita (Polwan) asal pulau Bali ini, untuk para penyandang difabel yang ingin mendapatkan SIM, Satlantas bisa melayani hal tersebut. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “SIM yang diberikan kepada penyandang difabel masuk dalam kategori D,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, sistem ujian untuk pemohon penyandang difabel masuk dalam kategori SIM D. Nah, tentu saja dalam pengujiannya berbeda dengan pemohon SIM pada umumnya. Perbedaanya, terletak pada peraturan saat mengikuti praktek permohonan SIM.
“Salah satu contohnya ialah perubahan jarak palang atau rambu-rambu marka jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang digunakan penyandang difabel,” katanya.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan para penyandang difabel tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan kebebasan pemohon SIM D untuk menggunakan kendaraannya sendiri. Sebab, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memiliki kendaraan khusus yang diberikan kepada penyandang difabel saat akan mengajukan permohonan SIM.
“Ini juga sebagai langkah agar mereka tetap tertib lalu lintas,” ujarnya.
Dari data yang dikantonginya, selama ini sudah ada dua kali dirinya menerima permohonan pembuatan SIM untuk penyandang difabel.
“Kita sudah dua kali ini melayani permohonan SIM dari penyandang difabel. Pada gelombang pertama ada sekitar 20 pemohon. Namun yang lolos ada 16 orang, sisanya mengalami kegagalan,” pungkasnya. (aan)