IJTI Korda Majapahit Kecam Kekerasan Terhadap Tiga Jurnalis TV di Papua

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Majapahit, Jawa Timur, angkat bicara terkait kekerasan terhadap 3 wartawan Televisi saat melakukan tugas jurnalistik pada sidang pelanggaran pidana pemilu KPUD Kabupaten Tolikara, di Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua, Jumat (28/4/2017).

Jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi tersebut adalah Richardo Hutahaean kontributor Metro TV, Audi Wartawan Jaya TV, dan Mesak wartawan TVRI Papua.

Baca Juga

“Kami mengecam keras aksi pengancaman, penyekapan serta penghapusan data gambar video dari tiga jurnalis yang meliput sidang sengketa Pemilukada di Wamena. Karena cara seperti itu sangat menganggu kerja jurnalistik dan bisa terkena ancaman pidana sesuai UU No 40 tahun terntang Pokok Pers 1999 yaitu menghalangi kerja jurnalistik” tandas Muhtar Bagus, Ketua IJTI Korda Majapahit yang melingkupi wilayah Jombang, Nganjuk, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo, Sabtu (29/2/2017).

Menurutnya, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat harus sadar dan paham pekerjaan jurnalistik. Sehingga apa yang dilakukan oleh sekelompok warga di Pengadilan Wamena merupakan tindakan pembungkaman pada media massa yang notabene tugasnya adalah menyebarkan dan bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat.

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian agar memproses cepat laporan yang baru dibuat ketiga rekan wartawan TV tersebut, dan segera mencari pelaku pengancaman agar kedepan pembungkaman media seperti ini tak terjadi lagi.

“Kami meminta kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun non-sipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Wartawan senior RCTI ini juga meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” serunya. “IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, kontributor Metro TV Richardo Hutahaean mengaku pengancaman dan penyekapan itu bermula, saat dirinya bersama dua rekan jurnalis televisi melakukan peliputan sidang pelanggaran Pemilukada Kabupaten Tolikara, di Pengadilan Negeri Wamena, Jumat (28/4/2017) kemarin.

“Awalnya saat ke kami tiga jurnalis memasuki ruang sidang yang tidak dikawal 1 orang pun anggota polisi itu, kami sempat dilarang hakim ketua yang mempimpin siding untuk mengambil gambar dan menanyakan asal kami bertiga. Namun, setelah kami menunjukan identitas ke hakim ketua lewat panitera, akhirnya kami diijinkan mengambil gambar secara leluasa yang penting tidak mengganggu jalannya sidang,” jelas Richardo.

Dalam proses pengambilan gambar, lanjut Richardo, massa yang duduk dalam ruangan sempat melarang ketiga jurnalis untuk mengambil gambar. Tapi hakim ketua membela ketiga jurnalis tersebut karena keputusan ada di tangan hakim ketua. Pada saat sidang diskors, panitera mengajak ketiga jurnalis ke dalam ruangan di sebelah kanan ruangan sidang dan saat sidang di lanjutkan ketiga wartawan duduk untuk mewawancarai pihak pengadilan. Namun, tiba-tiba terdapat 20 orang datang menuju ketiga wartawan ini, akan membunuh ketiga wartawan jika tidak menghapus gambar yang sudah diambil.

“Bahkan kamera saya dirampas dan dihapus secara paksa. Mereka juga mengusir kami bertiga jurnalis dari dalam ruang persidangan. Sehingga kami bertiga harus mengamankan diri keluar area Pengadilan Negeri Wamena,” ungkap Richardo Hutahaean yang juga merupakan Ketua IJTI Papua ini. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait