KABARJOMBANG.COM – Maraknya aksi terorisme yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) memberikan dukungan terhadap langkah penegak hukum yakni Polri dan TNI, dalam menangani adanya aksi teror.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum IJTI Pusat, Hendriyana Purnama Hadi, dalam press rilisnya, Minggu (13/5/2018). Dalam penyampaiannya, sedikitnya ada 8 poin dukungan yang disampaikan terkait banyaknya aksi terorisme.
Diantaranya, Pertama, mengutuk keras tindakan biadab pelaku pengeboman. Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama manapun. Kedua, meminta seluruh jurnalis TV berpegang teguh pada kode etik dan P3SPS dalam meliput peristiwa teror bom di Surabaya. Ketiga, tidak mengeksploitasi visual berdarah korban tragedi bom dilayar kaca. Keempat, memverifikasi dan mengkonfirmasi setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi.
Selain itu, dalam poin kelima, dirinya meminta agar jirnalis tidak ikut menyebarkan gambar atau video korban teror bom di media sosial atau applikasi percakapan. Dan tidak menggunakan narasumber yang bisa memperkeruh situasi.
“Selain itu, kita minta jurnalis kembali menggali persoalan teror yang sebenarnya, jurnalis harus mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas. Jurnalis harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan serta tidak menimbulkan ketakutan dimasyarakat. Hal seperti ini yang seharusnya dipahami seorang jurnalis. Dan kita mendukung langkah penegak hukum untuk menyelesaikan hal ini dengan baik,” terang Hendriana. (ari/kj)