JOMBANG, KabarJombang.com – Penyelidikan polisi terkait dugaan penyelundupan narkoba di dalam kerupuk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang, tampaknya mulai mendapatkan titik terang. Ini setelah polisi melakukan konfrontir terhadap NC alias NSR, warga binaan asal Kecamatan Diwek, yang disebut pengirim sebagai pemesan barang terlarang tersebut.
Polisi mengklaim telah mengantongi identitas para pemasok kerupuk narkoba itu. NSR juga telah mengakui, memesan dua paket narkoba itu kepada para pelaku. Bahkan, transaksi terselubung itu sudah dia lakukan lebih dari satu kali, dengan modus hampir sama.
“Selain telah mengirim barang bukti ke Labfor Surabaya, kami juga telah melakukan konfrontir terhadap warga binaan NSR (NC), sudah kami interogasi dan mengakui telah memesan narkoba kepada XXX. Kita masih dalami keterlibatannya dan kami telah mengatongi identitas yang terlibat,” kata AKP Mochammad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (16/11/2020).
Polisi juga menduga, upaya penyelundupan narkoba dengan modus kerupuk ini memiliki kaitan dengan kejadian yang terungkap sekitar dua bulan lalu. Yakni ribuan butir pil doble L yang dimasukkan ke dalam buah salak, dan juga sempat digagalkan petugas.
Dan kini, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan kerupuk asin. Menurut Mukid, dua jenis narkoba itu, masing-masing berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 2 gram dan lima butir pil berwana hijau.
“Diduga ada keterkaitan. Dulu yang pakai buah salak sudah terbongkar, sekarang ganti kerupuk. Sementara baru satu orang di Lapas yang terlibat, yakni NC alias NSR ini,” tandasnya.
“Untuk jenisnya, masih menunggu hasil Labfor, apakah extacy atau nipam atau lainya. Termasuk Kristal tersebut, apa memang sabu-sabu atau jenis lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah barang diduga narkotika dan pil koplo ditemukan oleh petugas di dalam cemilan kerupuk asin yang dikirim seseorang misterius, untuk salah satu penghuni Lapas setempat.
Paket mencurigakan tersebut ditemukan petugas Lapas ketika memeriksa satu per satu barang kiriman untuk para penghuni lapas, Rabu, 11 November 2020 sekitar jam 09.30 WIB lalu.
Nah, pada saat memeriksa secara ketat tersebut, orang yang mengirim paket tersebut terlihat terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Sehingga, petugas yang curiga langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.
Petugas lantas memeriksa dengan cara memencet satu per satu kerupuk berwarna dasar merah muda itu. Dan benar saja, ada dua kerupuk kondisinya ‘gancet’ alias lekat yang belakangan terkuak memang sengaja dilem menggunakan perekat oleh pelaku. Setelah dibuka petugas mendapati dua bungkus kecil plastik berwarna hitam diduga berisi narkoba itu.