KABARJOMBANG.COM – Meningkatnya ancaman teror terhadap petugas kepolisian, membuat beberapa dorongan pengesahan Undang-undang Teroris, semakin meluas. Seperti yang diungkapkan Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Senin (10/7/2017).
Pihaknya menghimbau kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang-undang tentang Terorisme. Sebab, tanpa adanya acuan hukum tentang penindakan terorisme, polisi tidak bisa melakukan tindakan pencegahan.
“Kita menghimbau agar pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang terorisme. Sebab, tanpa adanya UU tersebut, maka tindakan pencegahan akan sulit dilakukan,” tegasnya usai melaksanakan upacara HUT Bhayangkara ke-71 di lapangan Alun-alun Jombang, Senin (7/10).
Menurutnya, hingga saat ini, petugas kepolisian hanya melangkah sesudah adanya kejadian. Sehingga polisi tidak bisa melakukan penindakan terhadap sel jaringan teror hingga ke akarnya, “Saat ini kita hanya melakukan tindak sesudah kejadian, sehingga ini yang membuat aksi teror terus berlangsung hingga saat ini,” terangnya.
Apalagi saat ini, di Kabupaten Jombang setidaknya ada 3 organisasi garis keras. Namun, adanya indikasi 3 aliran garis keras tersebut, masih dalam taraf keamanan yang ada.
“Saat ini di Jombang terpantau ada 3 aliras garis keras. Namun, hal itu masih dalam taraf keamanan,” pungkasnya. (aan/kj)