JOMBANG, KabarJombang.com – Jumlah karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, rupanya tidak sesuai alias tidak sama dengan data yang dipegang Font Perjuangan Rakyat (FPR) Jombang.
Ini terungkap dalam hearing DPRD Jombang dengan FPR dan Disnakertrans setempat, Rabu (13/5/2020) mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB di ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. Juga hadir dalam hearing ini, Dinas Sosial (Dinsos) Jombang.
Koordinator FPR Jombang, Lutfi Mulyono mengatakan, dari data serikat buruh yang dikoordinatorinya, jumlah karyawan yang d-PHK dan dirumahkan di Kabupaten Jombang, mencapai sekitar 3 ribu terhitung mulai Januari 2020 hingga mewabahnya Covid-19.
Atau, lanjutnya, jumlah karyawan ter-PHK dan dirumahkan lebih massif dibanding data dari Disnaker Jombang. Ia pun menuding adanya grand design seolah-olah tidak terjadi apa-apa atau gejolak di tingkat buruh atau pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan. Sementara pihaknya, lanjut Lutfi, kerap menerima laporan terkait hal ini.
“Data yang saya pegang, terhitung mulai Januari sampai ada wabah Covid 19 ini, ada sekitar 3 ribu karyawan yang di-PHK di Jombang. Berbeda dengan angka di Disnaker,” ucapnya.
Terlebih, katanya, hak-hak buruh tidak diberikan oleh pihak perusahaan, seperti gaji bagi buruh atau karyawan yang dirumahkan. Juga hak-hak buruh atau karyawan yang terkena gelombang PHK yang tidak dipenuhi pihak perusahaan
Lutfi meminta Disnakertrans hadir dan berperan aktif berupaya menuntaskan problem perburuhan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, katanya, para buruh atau karyawan tersebut kini praktis tidak berpenghasilan, lantaran masa pandemi Covif-19.
“Jika terus seperti ini, ditakutkan pasca pandemi corona, ada jejak kenangan berupa gejolak dan proses hukum yang tidak ada habis-habisnya dari para buruh,” katanya.
Sementara Kepala Disnakertrans Jombang, Purwanto menanggapi, pihaknya mengetahui jumlah tersebut karena perusahaan yang melakukan PHK merumahkan karyawannya, melaporkan ke Disnakertrans. Karena laporan tersebut, bersifat wajib bagi perusahaan. “Sebelumnya kita juga berkirim surat ke setiap perusahaan,” ucap Purwanto.
Pihaknya pun tak segan meminta rekan serikat atau buruh untuk mendorong perusahaan yang belum melaporkan data PHK. Minimal, melapor ke Disnaker, perusahaan mana yang belum melaporkan.
“Kalau dari teman-teman serikat punya data karyawan ter-PHK lebih banyak, justru kami senang. Kalau bisa saling membantu Dinas dalam pendataan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati menyebut semua pihak dalam hal ini Dinas dan serikat gabungan masyarakat bisa legowo. Juga tetap harus memikirkan bagaimana caranya agar korban PHK tetap mendapatkan hak-haknya. “Di-PHK bukan kemauan, karena memang kondisi perusahaan dan juga situasi,” katanya.
Erna menyarankan agar pihak Disnakertrans Jombang, bisa melakukan penyisiran di setiap kecamatan untuk mendata karyawan ter-PHK atau yang dirumahkan. “Nantinya, mereka juga akan mendapat bantuan lewat CSR perusahaan,” paparnya.