JOMBANG, KabarJombang.com – Kondisi kandungan Melati (nama samaran) korban pencabulan asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terus membesar. Hingga kini usia kandungan korban sudah mencapai 8 bulan.
Polisi memastikam jika korban persetubuhan tersebut berada dalam pengawasan pihak-pihak terkait. Sementara pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum Mahmudi menerangkan jika korban persetubuhan yang masih sekolah SD dan berusia 12 tahun tersebut, diawasi oleh dinas terkait di Kabupaten Jombang.
“Dinas P3A Kabupaten, (Korban) masih dalam pemantauannya mereka. Korban sudah tidak meminta untuk melakukan aborsi lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Selasa (30/11/2021).
Sementara sebelumnya itu, pihak korban dan keluarganya meminta permohonan untuk bisa melakukan aborsi ilegal terhadap korban. Berdasarkan hasil keputusan bersama, jika permohonan aborsi legal itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian.
“Keputusan ini diambil setelah, melakukan rapat dengan tim P2TP2A. Jadi keputusan bersama pihak kepolisian dengan Pemkab Jombang, LSM pendamping juga advokat,” jelasnya.
Tidak mendapatkan restu untuk melakukan aborsi ilegal tersebut, dikarenakan korban diketahui hamil melebihi dari 40 hari. Sementara itu juga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, sehingga permohonan dari korban tidak bisa dilakukan.
“Pendampingan dan pengawasan tetap terus dilakukan. Sementara pelakunya sudah masuk tahap persidangan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa, menurut Kasipidum Kejari Jombang, Achmad Jaya mengatakan jika kasus tersangka atas nama MA (55) yang telah terjerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara itu terus bergulir.
“Prosesnya sekarang masih dalam tahapan sidang, untuk agenda berikutnya adalah tanggapan atas pembelaan replik. Sudah melalui proses tuntutan,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/11/2021) kemarin.