JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Jombang saat ini dinilai masih kekurangan Hakim. Imbasnya, pelaksanaan sidang perkara tidak maksimal. Hal ini diungkapkan oleh Humas PA Jombang, AH Thoha, pada Kamis (21/11/2019).
Menurut Thoha, dalam setiap tahun perkara yang disidangkan di PA Jombang bisa mencapai 3.000 kasus. Hal ini sebanding dengan jumlah hakim yang hanya ada 5 orang.
“Di jombang saat ini kelemahannya ya kekurangan hakim, jadi banyak kasus tapi jumlah hakim sedikit. Jadi harus kerja keras,” terangnya kepada Kabarjombang.com di kantornya.
Jumlah ideal yang harus dimiliki PA setiap daerah, lanjut Thoha, adalah 12 hakim. Namun sejak empat tahun terakhir, jumlah hakim di Kabupaten Jombang belum bertambah sampai hari ini.
Dikatakan Thoha, kondisi itu sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, kasus perkara yang di sidangkan setiap harinya di PA Jombang mencapai 40-50 kasus dari 33 jenis perkara.
“Ya kita sedikit kesulitan harus bisa membagi waktu antara satu sidang dengan sidang selanjutnya, jadi memang harus megantre panjang, sehingga kadang kurang maksimal,” ujarnya.
Sampai hari ini saja, di PA Jombang, hanya 4 Hakim yang aktif sedangkan 1 Hakim sedang tidak aktif dikarenakan sakit.
“Sejauh ini hanya ada 4 hakim yang aktif, karena satu orang masih istirahat karena sakit, Dia punya riwayat penyakit stroke,” imbuhnya.
Thoha menjelaskan penugasan hakim di Pengadilan Agama menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Semua kembali ke Mahkamah Agung. Apakah ke depan, di Jombang khususnya, nanti ada penambahan hakim atau tidak tergantung Mahkamah Agung. Faktanya, kami jelas membutuhkan,” ungkapnya.